Cerita Kriminal

Katering Belum Dibayar, Anggota Ormas Bacok Buruh Proyek di Cilandak Jakarta Selatan

Anggota ormas berinisial AYS (30) membacok buruh proyek sebuah ruko di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan. Penyebabnya sepele.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ANGGOTA ORMAS BACOK BURUH PROYEK - Anggota ormas berinisial AYS (30), tersangka kasus pemerasan dan pembacokan terhadap buruh proyek, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pria berinisial AYS (30) membacok buruh proyek sebuah ruko di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Pelaku juga menggunakan atribut ormas saat membacok korban berinisial K.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk kasus yang pertama ini, itu terkait dengan operasi premanisme," kata Febriman saat merilis kasus ini, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mess buruh tempat korban bekerja.

Pelaku membacok korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp 3 juta yang dijualnya belum dibayarkan.

"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga si tersangka ini dia mengancam kemudian melakukan pembacokan," ungkap Murodih.

Ketika itu pelaku juga mengumpulkan handphone (HP) milik para buruh dengan dalih sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.

"Tersangka mengumpulkan barang-barang milik buruh yang ada di sana buat jaminan. Sebanyak kurang lebih ada 10 HP yang dia amankan," ujar Kasi Humas.

Korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.

Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilam tahun penjara. Tersangka juga ditahan di Rutan Polsek Cilandak.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved