Pramono Pertimbangkan Bentuk BUMD Khusus Urusi Parkir di Jakarta: Sudah Saatnya Dibenahi
Gubernur Pramono Anung tengah mempertimbangkan pembentukan BUMD) yang khusus menangani masalah parkir di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur Pramono Anung tengah mempertimbangkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani masalah parkir di Jakarta.
Menurutnya, saat ini sudah saatnya membenahi masalah parkir agar tak lagi marak parkir liar hingga menyebabkan Jakarta kehilangan pemasukan.
“Kami akan diskusikan secara lebih mendetail, memang perparkiran juga akan kami lakukan pembenahan, karena parkir di Jakarta ini sudah 15 tahun tidak pernah berubah,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dengan pembentukan BUMD khusus perparkiran ini maka diharapkan ke depan masalah parkir bisa segera dituntaskan.
Salah satu yang akan didorong Pramono ialah terkait pembayaran parkir secara cashless untuk mencegah menjamurnya pungutan liar.
“Supaya parkir ini menjadi terkelola dengan baik, saya termasuk setuju kalau kemudian parkir itu cashless, tidak pakai uang cash, sehingga dengan demikian ini akan membuat sistem yang menjadi lebih baik, dan mudah-mudahan segera kami bisa tangani untuk itu,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth sebelumnya getol menyuarakan pembubaran Unit Pengelola (UP) Perparkiran yang saat ini berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).
"Ke depannya kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin saja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang mengelola," ujar Kenneth, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan pihak swasta dalam menata parkir liar menjadi parkir resmi yang retribusinya bisa diterima langsung oleh Badan Pendapatan Daerah dengan nilai yang optimal.
Kenneth juga menekankan, Jakarta yang diproyeksikan menjadi kota global membutuhkan pemasukan daerah cukup besar. Sejatinya, jika dikelola dengan baik, pungutan retribusi parkir di gedung maupun jalan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.
"Nanti kan masuk ke ranah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Bapenda yang ngontrol. Bapenda itu kan (mengelola langsung) kalau UPT Parkir on-street. Kalau off-street, sifatnya kalau manajemen swasta, ke Bapenda.
Jadi sumber pendapatan untuk pungut pajaknya itu nantinya kalau parkir on-street maupun off-street pihak swasta yang mengelola, jadi bisa di alihkan ke Bapenda semua, supaya ke depannya gak terjadi kebocoran pendapatan daerah lagi terkait sumber pendapatan parkir ini," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.