LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko.

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
LPSK TELAAH PERMOHONAN PERLINDUNGAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan untuk memutuskan apakah akan menerima permohonan dan bentuk perlindungan yang diberikan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan untuk memutuskan apakah akan menerima permohonan dan bentuk perlindungan yang diberikan.

"Masih penelaahan, belum kami putuskan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025).

Dari penelaahan tersebut LPSK akan menilai apakah saksi memiliki sifat penting keterangan untuk mengingatkan kasus, dan apakah terdapat ancaman kepada kedua saksi.

Meski penyelidikan kasus kematian Kenzha sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Timur dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, tapi proses penelaahan permohonan tetap berjalan.

Pasalnya pihak keluarga Kenzha juga membuat laporan kasus ke SPKT Polda Metro Jaya, laporan ini sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sebelumnya Saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22) mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya pada Senin (28/4/2025) siang.

Perlindungan tersebut diajukan karena tim penasihat menilai terdapat risiko ancaman terhadap kedua saksi, bahkan sudah ada indikasi intimidasi secara lisan dialami para saksi kasus.

Tim kuasa hukum mencontohkan bahwa saat sedang berada di kampus saksi pernah dihampiri seseorang yang menepuk pundaknya, lalu melontarkan ucapan 'baik-baik kuliah'.

"Ada juga ketika mereka di-BAP di Polres Jakarta Timur mereka dikatakan kalau enggak benar (keterangannya) kami tuntut kamu," ujar tim penasihat hukum, Samuel Parasian Sinambela.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved