Kepala Dinas Aktif Pemkot Bekasi Ditangkap Kasus Korupsi, DPRD Merasa Prihatin 

Penangkapan kepala dinas aktif tersebut kata dia, sebagai bukti bahwa korupsi masih menjadi musuh utama di Kota Bekasi. 

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN -  Penangkapan kepala dinas aktif tersebut kata dia, sebagai bukti bahwa korupsi masih menjadi musuh utama di Kota Bekasi. 

"Saya prihatin dan sedih mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat olahraga. Ini artinya korupsi memang masih menjadi musuh utama kita, terutama di Kota Bekasi," kata Tanti, Jumat (23/5/2025). 

Wanita yang menjabat sebagai anggota Komisi 4 ini menambahkan, bakal membahas skandal kasus korupsi tersebut ke rapat komisi sebagai bentuk pengawasan. 

"Sebagai anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi yang bermitra dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, saya akan mempertanyakan kasus ini di rapat komisi sebagai bagian dari tugas kami melalukan pengawasan," tegas dia. 

Tak hanya berhenti sampai di situ, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi juga akan mempertanyakan lebih rinci apakah skandal korupsi itu berpengaruh terhadap kualitas olahraga di wilayah setempat. 

"Kami juga akan mengecek sejauh mana tindakan korupsi ini berpengaruh pada kualitas alat olahraga yang diadakan karena bagaimanapun Warga Kota Bekasi yang paling dirugikan atas tindakan ini jika memang terbukti di pengadilan," tandasnya. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih alias AZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga. 

Zarkasih merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon II, saat ditetapkan tersangka statusnya aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lain yakni, mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi berinisial M. 


Markup Rp4,7 Miliar

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan, peran AZ dalam dugaan korupsi yakni, menunjuk PT Cayaha Ilmu Abadi (CIA) sebagai pelaksana dan menerima fee. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, Peran tersangka ZA dalam hal ini pengguna anggaran diantaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia dan menerima fee," kata Haryono. 

Terkait besaran fee yang diterima tersangka AZ, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami secara objektif dengan melibatkan auditor. 

Namun, penetapan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi telah memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik Kejari Kota Bekasi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved