Kepala Dinas Aktif Pemkot Bekasi Ditangkap Kasus Korupsi, DPRD Merasa Prihatin
Penangkapan kepala dinas aktif tersebut kata dia, sebagai bukti bahwa korupsi masih menjadi musuh utama di Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Penangkapan kepala dinas aktif tersebut kata dia, sebagai bukti bahwa korupsi masih menjadi musuh utama di Kota Bekasi.
"Saya prihatin dan sedih mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat olahraga. Ini artinya korupsi memang masih menjadi musuh utama kita, terutama di Kota Bekasi," kata Tanti, Jumat (23/5/2025).
Wanita yang menjabat sebagai anggota Komisi 4 ini menambahkan, bakal membahas skandal kasus korupsi tersebut ke rapat komisi sebagai bentuk pengawasan.
"Sebagai anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi yang bermitra dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, saya akan mempertanyakan kasus ini di rapat komisi sebagai bagian dari tugas kami melalukan pengawasan," tegas dia.
Tak hanya berhenti sampai di situ, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi juga akan mempertanyakan lebih rinci apakah skandal korupsi itu berpengaruh terhadap kualitas olahraga di wilayah setempat.
"Kami juga akan mengecek sejauh mana tindakan korupsi ini berpengaruh pada kualitas alat olahraga yang diadakan karena bagaimanapun Warga Kota Bekasi yang paling dirugikan atas tindakan ini jika memang terbukti di pengadilan," tandasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih alias AZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga.
Zarkasih merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon II, saat ditetapkan tersangka statusnya aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lain yakni, mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi berinisial M.
Markup Rp4,7 Miliar
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan, peran AZ dalam dugaan korupsi yakni, menunjuk PT Cayaha Ilmu Abadi (CIA) sebagai pelaksana dan menerima fee.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Peran tersangka ZA dalam hal ini pengguna anggaran diantaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia dan menerima fee," kata Haryono.
Terkait besaran fee yang diterima tersangka AZ, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami secara objektif dengan melibatkan auditor.
Namun, penetapan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi telah memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik Kejari Kota Bekasi.
| Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Bui, Jerome Polin: Orang Berkualitas Akan Takut Masuk Pemerintah |
|
|---|
| Sosok Dyastasita WB dan Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR, Ada yang Pernah Jadi Saksi Gratifikasi |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Kredit KoinWorks, Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka |
|
|---|
| Polisi Amankan 2 Pelaku Pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, Ini Identitasnya |
|
|---|
| Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 15,5 M dari Kasus Korupsi PT BKI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-Kota-Bekasi-di-Jalan-Chairil-Anwar-Kecamatan-Bekasi-Timurh.jpg)