Cerita Kriminal
Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Ternyata Residivis dan Pernah Divonis 4 Tahun Penjara
Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap MYT.
"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Ade Ary mengungkapkan, MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.
MYT pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.
"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.
Saat ini MYT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain MYT, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.
"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarkat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Jetua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.
Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.
Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.
Pemuda Tewas Ditusuk dalam Kontrakan di Cilincing, Pemilik: yang Meninggal Tamu, Bukan Pengontrak |
![]() |
---|
Suami Bakar Kontrakan hingga Lukai Istri dan Mertua di Cakung, Kini Masih Buron |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Tak Diduga Pria Misterius Bikin Warga Srengseng Ketakutan, Cari Orang Sambil Bawa Sajam |
![]() |
---|
Motor Nyala Ditinggal Masuk Rumah, Sekejap Raib Dicuri : Beruntung Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Bersimpuh di Kaki Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.