Cerita Kriminal

Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Ternyata Residivis dan Pernah Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba.

Youtube Grib Jaya Jakarta
GRIB BARET MERAH - Tiga anggota Grib Jaya menghadap belakang. Foto ini merupakan tangkapan gambar video unggahan Grib Jaya Jakarta saat perayaan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Terkini, polisi menyebut Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba.

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap MYT.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan, MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.

MYT pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.

Saat ini MYT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain MYT, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.

"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarkat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Jetua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.

Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved