PSI Jakarta Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok Dipicu Banyak Warga Merokok Sembarangan

Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan terus dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Dipicu masih banyak orang merokok sembarangan.

|
Dok. Pemkab Kepulauan Seribu
MEROKOK SEMBARANGAN - Plang Kawasan Dilarang Merokok di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu. Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan terus dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Dipicu masih banyak orang merokok sembarangan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurutnya, Raperda KTR ini cukup penting lantaran saat ini masih banyak pengunjung merokok di taman dan tempat wisata.

“Kami prihatin bahwa masih ada banyak pengunjung tempat-tempat wisata dan rekreasi di ruang terbuka seperti taman yang masih merokok,” ucapnya, Senin (26/5/2025).

August menilai, ruang-ruang terbuka taman harus menjadi kawasan tanpa rokok yang ramah bagi semua pengunjungnya, terutama ibu-ibi, anak-anak, dan golongan lainnya yang rentan terhadap asap rokok.

“Padahal ruang terbuka itu harusnya menjadi tempat aman bagi semua kalangan pengunjung, termasuk orang-orang yang rentan terhadap asap rokok seperti ibu-inu melahirkan, lansia, dan anak-anak,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI ini menambahkan, maraknya fenomena tersebut membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR semakin mendesak untuk dibahas dan disahkan.

Ini sesuai Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan di tengah masih maraknya perilaku merokok secara sembarangan di ruang-ruang terbuka.

Jika Raperda ini sudah disahkan, maka aturan ini bisa menjadi dasar untuk melarang warga merokok di ruang-ruang publik.

Masyarakat pun nantinya bakal dilarang merokok, baik itu rokok tembakau maupun elektrik. Dengan dimikian diharapkan Jakarta bisa menjadi kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved