Setelah 8 Tahun Dikuasai Ormas, Parkiran RSU Tangsel Kini Akhirnya Bisa Gratis
Setelah delapan tahun dikuasai ormas, lahan parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dikelola Pemerintah Kota (Pemkot).
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah delapan tahun dikuasai ormas, lahan parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dikelola Pemerintah Kota (Pemkot).
Parkir yang semula berbayar ilegal pun kini gratis.
Pantauan Kompas.com, pada Selasa (27/5/2025), sudah tidak ada lagi petugas parkir dari ormas maupun organisasi kepemudaan di RSU Tangsel yang memungut bayaran.
Sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat terlihat keluar-masuk area rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.
Namun mereka tetap diberikan karcis parkir dan ditulis nomor pelat kendaraan agar tidak terjadi pencurian.
Lalu pada bagian karcis, terlihat kalimat "Free Parking" yang ditulis besar pada bagian tengah karcis sehingga memudahkan pengunjung, terutama pasien dan keluarga yang kerap bolak-balik rumah sakit.
Di bagian bawah karcis terdapat tulisan ketentuan umum yang berisikan empat poin, yaitu :
- Kami tidak menanggung kehilangan/kerusakan, klaim terhadap barang-barang yang ada di Anda;
- Tata tertib lalu lintas di dalam area parkir wajib dipatuhi oleh setiap pengendara;
- Kami berhak menahan dan memproses mobil/motor yang tidak dapat menunjukkan STNK & SIM pengendara;
- Apabila kartu atau tiket hilang, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20.000.
Sementara itu, pemasangan palang parkir otomatis sedang dilanjutkan.
Terlihat ada dua pekerja bangunan yang sedang mengerjakan pondasi palang parkir otomatis milik PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Diberitakan sebelumnya, aksi penguasaan lahan parkir RSU Tangsel yang sudah menahun itu akhirnya terbongkar imbas bentrokan yang terjadi antara anggota Pemuda Pancasila dengan pekerja dari PT BCI, Rabu (21/5/2025).
Polisi sudah menangkap 30 anggota PP Tangsel.
Sedangkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Tangsel bernama Muhamad Reza, atau karib dengan sebutan Reza AO, kini tengah buron.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang Ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2025).
"Ini adalah foto daripada Ketua PP Tangerang Selatan dengan inisial MR Ini adalah fotonya," lanjutnya sambil menunjukkan foto Reza AO.
Ke-30 anggota PP dan ketuanya kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Terhadap para tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 ancaman 4 tahun, dan Pasal 355 ancaman 1 tahun," kata Wira.
Wira mengatakan, PP Tangsel sudah menguasai lahan parkir RSU Tangsel sejak 2017, atau delapan tahun silam.
"Dalam pengelolaan lahan parkir selama ini oleh ormas PP mulai dari tahun 2017 sampai kemarin tanggal 21 Mei 2025," kata Wira.
Wira mengungkapkan, dalam sehari terdapat lebih dari 600 pengendara motor dan 170 mobil yang masuk ke RSU Tangsel.
Pengendara motor dipatok tarif Rp 3000, sedangkan pengunjung yang membawa mobil wajib membayar Rp 5.000.
"Maka dalam satu hari kurang lebih bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2,7 juta atau hampir Rp 2,8 juta. Sehingga di dalam satu hari apabila kita akumulasi selama satu tahun ini bisa mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Wira.
Jika dihitung sejak beroperasi pada 2017, keuntungan yang diraup ormas PP diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Uang hasil pungutan liar itu kemudian dibagikan kepada para anggota ormas PP dan digunakan untuk membayar iuran ke organisasi.
"Hasil parkir tersebut dibagi mulai dari anggota PP, untuk memberi akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan jatah kepada Ketua PP per harinya juga ada," ujar Wira.
Tak berhenti dari hasil interogasi, polisi juga akan menyelidiki lebih jauh aliran dana pungli ormas PP di RSU Tangsel dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, polisi akan menyita sejumlah aset ormas PP yang diperoleh dari hasil menguasai lahan parkir di RSU Tangsel.
"Saat ini kami masih akan berkoordinasi nanti dengan PPATK tentunya apabila dana itu berada di rekening, kami masih sementara tracing, termasuk ada beberapa yang sudah diberikan aset. Kemungkinan itu akan kami sita," ujar Wira.
Sementara itu, dalam laman resmi Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (benyamindavnie.com), ia menjelaskan bahwa nilai sewa lahan parkir RSU Tangsel yang dimenangkan oleh PT BCI hanya Rp 250 Juta per tiga tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Amien Rais Soroti Ormas 'Termul' Buatan Firdaus Oiwobo, Logo Simpanse Dianggap Lambang Perjuangan |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul, Amien Rais Yakin Prabowo Tak Setuju: Citra Rusak Setara Gibran |
![]() |
---|
6 Fakta Terbaru Ledakan di Pamulang, Niat Seduh Kopi Jelang Kerja Berujung Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel: Kronologi Aneh Benda Jatuh hingga Kesimpulan Gegana |
![]() |
---|
Top 3 Berita Viral: Korban Ledakan Misterius 'Membeku' hingga Connie Komentari TNI Lapor Ferry |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.