Bintang DPRD DKI Dukung Pembentukan BUMD Parkir: UPT Tidak Jelas dalam Kelola Retribusi
Parkir kendaraan di Jakarta yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) signifikan, justru menyimpan potensi kebocoran.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Parkir kendaraan di Jakarta yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) signifikan, justru menyimpan potensi kebocoran yang besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan pengelolaan parkir terus menjadi sorotan, terutama karena kontribusinya terhadap PAD masih jauh dari potensi maksimal.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Alief Bintang Haryadi mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Parkir.
Karena, meningkatnya kebutuhan penataan ruang dan sistem parkir di Jakarta sebagai bagian dari solusi kemacetan, dan optimalisasi PAD.
Bintang menyakini, BUMD parkir yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.
Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, potensi kebocoran pendapatan bisa diminimalkan, dan kontribusinya terhadap keuangan daerah akan meningkat.
"Saya sangat mendukung wacana pembentukan BUMD Parkir ini, karena potensi kebocoran pendapatan bisa diminimalkan," tegas Bintang, Minggu (1/6/2025).
"Pengawasan terhadap BUMD lebih terukur karena masih berada di bawah kontrol pemerintah daerah dan DPRD, baik dari aspek kinerja, keuangan, maupun pelayanan publik," sambungnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini pun menyakini, jika nantinya BUMD Parkir akan memiliki peran strategis dalam membangun sistem parkir yang tertib, transparan, dan berbasis teknologi.
"Inovasi dalam pengelolaan parkir sangat penting, guna menghadirkan layanan publik yang lebih modern dan efisien," bebernya.
Bintang pun menyoroti pendapatan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta, yang hanya menentukan tarif hanya Rp30 miliar per tahunnya.
Padahal, mereka mempunyai kewenangan penuh, dibandingkan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, yang menarik pajak parkir off street 10 persen dan bisa mencapai target Rp350 milliar per tahun.
"UPT Parkir itu tidak jelas dalam mengelola parkir. Mereka itu mempunyai kewenangan full dalam perparkiran tetapi kenapa hanya menentukan tarif Rp30 miliar-an. Berbeda dengan Bapenda.
Kalau kita lihat potensi parkir di Jakarta itu sangat luar biasa, bisa menjadi sumber PAD yang signifikan," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.