Kabar Artis

Berkas Perkara Lengkap, Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Vadel Badjideh soal dugaan aborsi dan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dinyatakan lengkap atau P21.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BERKAS VADEL LENGKAP - Vadel Badjideh mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Berkas perkara Vadel Badjideh soal dugaan aborsi dan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dinyatakan lengkap atau P21. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dinyatakan lengkap atau P21.

Kelengkapan berkas itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.

"Berkas kasus tersebut (Vadel Badjideh) sudah P21," kata Murodih, Senin (2/6/2025).

Murodih menjelaskan, nantinya penyidik bakal melimpahkan Vadel dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Namun, Murodih belum dapat memastikan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

"Untuk kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan untuk tahap 2 ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh disebut mengiming-imingi anak Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dengan janji bakal menikahinya.

Berdasarkan kesaksian Nikita kepada polisi, Lolly telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024.

"Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Minggu (16/2/2025).

Citra mengungkapkan, selama berpacaran Vadel kerap berjanji akan menikahi Lolly. 

Iming-iming itulah yang membuat Lolly mau melakukan hubungan intim dengan Vadel.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap Citra.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved