Vadel Badjideh Ogah di Penjara, Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jaksel

TikToker Vadel Badjideh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
CENGENGESAN VADEL - Vadel Badjideh mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - TikToker Vadel Badjideh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, permohonan penangguhan itu diajukan Vadel pada Jumat (14/2/2025) atau tak lama setelah resmi ditahan.

"Jadi awal, setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarganya VA. Sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nurma, Senin (17/2/2025).

Nurma menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka. 

Namun, hingga saat ini penyidik belum mengambil sikap terkait permohonan tersebut.

"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujar Nurma.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh disebut mengiming-imingi anak Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dengan janji bakal menikahinya.

Berdasarkan kesaksian Nikita kepada polisi, Lolly telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024.

"Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Minggu (16/2/2025).

Citra mengungkapkan, selama berpacaran Vadel kerap berjanji akan menikahi Lolly. 

Iming-iming itulah yang membuat Lolly mau melakukan hubungan intim dengan Vadel.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap Citra.

Sebelumnya, Vadel Badjideh resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved