Vadel Badjideh Ogah di Penjara, Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jaksel

TikToker Vadel Badjideh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
CENGENGESAN VADEL - Vadel Badjideh mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 

Vadel ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly yang berstatus anak di bawah umur.

"Malam ini kita lakukan penahanan. Surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Vadel dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan yang diborgol.

Sepanjang konferensi pers, Vadel kerap melempar senyum kepada dua saudaranya yang hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel juga beberapa kali menggelengkan kepalanya saat Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan kronologi dugaan pencabulan terhadap Lolly.

Vadel seolah meragukan penjelasan AKP Citra yang menyebutnya memaksa Lolly melakukan aborsi.

Gestur menggelengkan kepala juga ditunjukkan Vadel ketika polisi menyebutnya melakukan tipu daya terhadap Lolly.

Adapun Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved