Maling Kotak Amal di Penjaringan Nekat Jauh-jauh dari Cengkareng, Incar Masjid Sepi Buat Beraksi
Maling Kotak Amal di Penjaringan Nekat Jauh-jauh dari Cengkareng, Incar Masjid Sepi Buat Beraksi
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Abdurrahman (42), maling uang kotak amal di Masjid Jami' At Taqwa Rusun Penjaringan, yang ditangkap Polsek Metro Penjaringan, ternyata merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku bukan merupakan jemaah masjid itu ataupun penghuni rumah susun.
Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra Sirait mengatakan, pelaku sengaja mencari masjid yang sepi dan memiliki banyak kotak amal.
Seperti di Masjid Jami' At Taqwa yang memiliki tiga kotak amal di ruangan salatnya.
"Dia bukan jemaah di sekitar wilayah tersebut, ataupun warga sekitar wilayah Penjaringan. Modusnya dia masuk ke dalam masjid lalu ketika memantau situasi sepi dia melakukan pencungkilan di kotak amal. Dia mengambil duit dimasukin ke dalam jaketnya," ucap Tomb, Selasa (3/6/2025).
Dalam aksinya Senin (26/5/2025) lalu, Abdurrahman berangkat sendiri dari rumahnya di Cengkareng menuju ke masjid tempat kejadian.
Ia langsung naik ke lantai dua masjid dan ketika mengetahui ruang salat sepi, segera memindahkan dua kotak amal ke dalam ruang salat untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku menggunakan linggis untuk mencungkil kunci kotak amal sebelum mengambil uang," kata Tomb.
Abdurrahman mengambil uang sekitar Rp 4,2 juta dari dalam kotak amal di masjid tersebut.

Polisi menangkap yang bersangkutan setelah menerima laporan dari pihak masjid yang menyediakan rekaman CCTV aksi pencurian.
Abdurrahman ditangkap pada tanggal 28 Mei, alias dua hari setelah melakukan aksinya pada 26 Mei.
Hasil interogasi polisi, Abdurrahman mengaku nekat mencuri uang kotak amal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketika polisi menangkap dan menggeledah rumah pelaku, hanya tersisa uang tunai Rp 800.000 yang dicuri pelaku dari kotak amal.
"Kurang lebih Rp 3.400.000 telah habis, yang tersisa di rumahnya Rp 800.000," kata Wakapolsek Metro Penjaringan.
Atas perbuatannya, Abdurrahman dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.