Cerita Kriminal
Tiga Copet Modus Suporter Saat Laga Indonesia Vs China, Incar Fans yang Antre Masuk Stadion
Polisi menangkap tiga copet yang beraksi saat laga Timnas Indonesia vs China di SUGBK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Modus jadi suporter,
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap tiga copet yang beraksi saat laga Timnas Indonesia vs China di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Ketiganya modus menjadi suporter Timnas Indonesia.
Mereka mengenakan jersey merah dan mengincar suporter yang mengantre masuk stadion.
Para pelaku yang ditangkap penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni BS (28), MY (41) dan RS (40).
BS dan MS beraksi secara komplotan. Sedangkan, RS beraksi individu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan BS dan MY mencopet ponsel Samsung Galaxy S10+ warna hitam milik seorang penonton berinisial ARB.
"Modus operandi yakni pelaku mencari kegiatan masyarakat yang ramai, seperti pertandingan sepak bola. Kemudian pelaku mencari penonton yang berdesakan mengantre masuk ke stadion yang dapat diambil handphone-nya," ucap Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Pelaku berpura-pura mengantre ikut masuk dalam barisan penonton dan kemudian mengambil handphone milik korbannya dari dalam tas.
Setelah mendapatkan ponsel milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
"Dan saat pelapor sudah berada di dalam stadion hendak mempergunakan handphone miliknya, ternyata handphone milik korban sudah tidak berada di dalam tas milik korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp7 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Charles RV Bagaisar dan Iptu Aditya Rizky Nugroho, dan Anggota tim unit 4 Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka," tutur Ade Ary.
"Selanjutnya Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, kemudian tim dapat mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pelaku yang bernama BS dan MY diamankan berikut dengan barang bukti oleh Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.45 WIB di Halaman Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat," sambungnya.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BS dan MY dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.