Copet di Jakpus Ketagihan Beraksi di Halte Transjakarta, Ditangkap Usai Beraksi
Copet yang kerap meresahkan para pengguna Transjakarta di Jakarta Pusat akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Copet yang kerap meresahkan para pengguna Transjakarta akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku bernama Frengky dibekuk tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan terjadi pada Selasa (27/5/2025) di sekitar halte Transjakarta Senen setelah pelaku menjalankan aksinya yang keempat.
Pelaku diketahui memang berulang kali mencopet di halte Transjakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku merupakan pencopet licin yang telah beberapa kali lolos dari kejaran petugas.
"Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap," kata Susatyo, Rabu (28/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mendapati ponsel dan dompet milik korban YP, yang saat itu tengah berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat korban menyadari tasnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang, ia segera melapor ke Polres Jakarta Pusat.
Empat kali pencurian di sekitaran halte Transjakarta dilakukan pelaku dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Pada bulan April 2025, pelaku mencuri satu unit handphone merk ITEL warna silver dan satu unit handphone merk Tecno.
Aksi keduanya dicuri dari korban berbeda di sekitar halte busway Senen. Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target satu unit handphone merk OPPO A16.
Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hp nya," terang Susatyo.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentangpencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
JITEX 2025 Dibuka Wagub Rano Karno, Jakarta Bidik Transaksi Rp14,9 Triliun |
![]() |
---|
Peduli Warga, Polsek Senen Salurkan Bantuan Bagi 85 Keluarga Korban Kebakaran |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Gadungan Ngaku Anggota Polda Metro: Modal Rp 300 Ribu Bikin Atribut di Pasar Senen |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Kramat Jakarta Pusat: Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Panik dan Salah Titik, Cerita Warga Berebut Padamkan Api di Senen Sebelum Damkar Tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.