Copet di Jakpus Ketagihan Beraksi di Halte Transjakarta, Ditangkap Usai Beraksi

Copet yang kerap meresahkan para pengguna Transjakarta di Jakarta Pusat akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Kompas
Ilustrasi Pencurian - Copet yang kerap meresahkan para pengguna Transjakarta di Jakarta Pusat akhirnya berhasil dibekuk polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Copet yang kerap meresahkan para pengguna Transjakarta akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Pelaku bernama Frengky dibekuk tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan terjadi pada Selasa (27/5/2025) di sekitar halte Transjakarta Senen setelah pelaku menjalankan aksinya yang keempat.

Pelaku diketahui memang berulang kali mencopet di halte Transjakarta. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes  Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku merupakan pencopet licin yang telah beberapa kali lolos dari kejaran petugas.

"Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap," kata Susatyo, Rabu (28/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mendapati ponsel dan dompet milik korban YP, yang saat itu tengah berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat korban menyadari tasnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang, ia segera melapor ke Polres Jakarta Pusat.

Empat kali pencurian di sekitaran halte Transjakarta dilakukan pelaku dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Pada bulan April 2025, pelaku mencuri satu unit handphone merk ITEL warna silver dan satu unit handphone merk Tecno.

Aksi keduanya dicuri dari korban berbeda di sekitar halte busway Senen. Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target satu unit handphone merk OPPO A16.

Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hp nya," terang Susatyo.

Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentangpencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved