Cerita Kriminal

5 Pemuda Terlibat Tawuran Sadis di Menteng, Polisi Amankan Benda Berbahaya: Kami Sikat Habis!

Lima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Bo

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
TAWURAN DI JAKPUS - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat meringkus lima pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Bonang, Menteng, Senin (9/6/2025) dini hari. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Aksi tawuran brutal kembali terjadi di wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (9/6/2025) dini hari.

Lima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Bonang, Menteng.

Kelima pelaku yang diamankan yakni AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17).

Seluruhnya merupakan warga Matraman Jaya. 

Dari tangan mereka, polisi menyita benda berbahaya di antaranya yakni lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk menyerang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Momen menegangkan terjadi saat pasukan Timnas Indonesia tiba di Jepang. Warlok di Jepang antusias mengejar Patrick Kluivert, sementara pasukan Garuda disambut meriah suporter.
Momen menegangkan terjadi saat pasukan Timnas Indonesia tiba di Jepang. Warlok di Jepang antusias mengejar Patrick Kluivert, sementara pasukan Garuda disambut meriah suporter.

"Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan tindak tegas,” sambungnya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas William.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tak akan ragu bertindak keras terhadap siapapun yang mencoba membuat keributan di wilayah hukumnya.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba melakukan tawuran di Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegasnya.

Diketahui, aksi tawuran kerap meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved