Kebakaran Hebat di Kapuk Muara
Antisipasi Kebakaran, Pramono Perintahkan ASN Jakarta Punya APAR di Rumah Masing-masing
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki APAR di rumah mereka.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah mereka masing-masing.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Apu Ringan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Ingub yang ditertibkan Pramono pada 17 April lalu itu dijelaskan bahwa para kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memerintahkan seluruh anak buahnya memiliku APAR di rumah masing-masing.
“Memerintahkan kepada setiap ASN Pemprov DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing,” demikian perintah Pramono dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (10/6/2025).
Kemudian, para kepala perangkat daerah juga diminta mendata ASN yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumahnya masing-masing.
Dalam Ingub ini, Pramono juga meminta kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk melakukan sosialisasi terhadap para ASN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta masyarakat terkait instruksi ini.
Tak hanya itu, Damkar juga diminta untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan simulasi kepada para ASN, pegawai BUMD, hingga masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pemahaman APAR.
Selain para ASN, para kader juru pemantau jentik (jumantik) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk memiliki APAR di rumah mereka masing-masing.

Pramono pun memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk memantau dan mendata para kader jumantik dan posyandu yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumah mereka masing-masing.
Adapun instruksi ini dibuat Pramono untuk mengantisipasi kebakaran yang belakangan kembali marak terjadi di Jakarta.
Sehingga bila ada kebakaran di sekitar lingkungan tempat tinggal para ASN maupun kader jumantik dan posyandu bisa langsung ditangani sejak dini menggunakan APAR.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.