Ini Dokumen yang Dilampirkan saat Daftar Nikah Massal dari Kemenag, Buat 100 Pasangan di Jabodetabek

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di Jabodetabek.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
ILUSTRASI NIKAH MASSAL - 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam rangka memperingati  tahun baru Islam, 1 Muharaam 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di Jabodetabek.

Digelar pada 28 Juni 2025, pendaftaran Nikah Massal ini bakal dibuka hingga 20 Juni 2025 mendatang.

Sementara untuk lokasi gelarannya berlangsung di Kantor Kemanag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dikutip dari website resmi kemenag.go.id, Rabu (11/6/2025).

Pendaftaran pernikahan kini sudah dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Sebagai informasi, calon pengantin (catin) wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Kemudian bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Bagi catin yang memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. 

lihat fotoGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda terang-terangan ingin belajar birokrasi  ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mereka bertemu. Namun Sang Gubernur justru memberikan jawaban lain.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda terang-terangan ingin belajar birokrasi ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mereka bertemu. Namun Sang Gubernur justru memberikan jawaban lain.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved