Cerita Kriminal
Motif Suami Mabuk Bakar Rumah di Pesanggrahan Jaksel, Curiga Istri Selingkuh
Suami berinisial H nekat membakar rumah istrinya di Jalan H Muchtar, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena terbakar cemburu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Suami berinisial H nekat membakar rumah istrinya di Jalan H Muchtar, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena terbakar cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara, api berhasil dipadamkan pukul 20.00.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku dan korban sudah pisah ranjang selama satu tahun.
Pada Kamis pagi, pelaku datang mengantar bubur untuk anaknya yang sedang sakit. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali datang untuk memberikan uang jajan kepada anaknya.
Ketika itu, korban sempat menegur pelaku dengan nada yang sedikit tinggi. Namun, pelaku hanya diam dan pulang.
"ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang ke sini?'. Lalu tersangka diam dan pulang," ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan curiga sang istri memiliki kedekatan dengan seseorang.
Saat masuk ke rumah, pelaku mendapati teman wanita korban sedang berbaring di kasur. Pelaku pun menegurnya hingga terlibat cekcok mulut dengan wanita tersebut.
"Yang akhirnya tersangka pergi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB tersangka pergi ke tukang jamu dan meminum minuman keras," ucap Seala.
Satu jam berselang, pelaku yang emosi dan terpengaruh minuman keras datang ke rumah korban dengan membawa korek api.
Saat itu pelaku meminta sang anak untuk menghubungi ibunya. Pelaku mengancam akan melaporkan istrinya ke ketua RT setempat.
Namun, korban mengaku tidak takut hingga membuat pelaku semakin emosi.
"Korban menjawab 'saya tidak takut', sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ungkap Seala.
Setelah buron selama lima hari, pelaku akhirnya di tangkap di rumah temannya di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan. Tersangka dijerat Pasar 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/SUAMI-BAKAR-RUMAH-ISTRI-DITANGKAP.jpg)