Cerita Kriminal

Modus Licik Pencuri Motor di Tebet, Pura-pura Test Drive dan Kasih Jaminan iPhone Replika

Aksi pencurian dengan modus test drive dan memberikan jaminan iPhone replika terjadi di Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
MOTOR CURIAN - Kapolsek Tebet AKP Ischak saat menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Aksi pencurian dengan modus test drive dan memberikan jaminan iPhone replika terjadi di Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial SFX alias Kates beraksi pada Senin (20/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku SFX alias Kates sudah kita amankan," kata Kapolsek Tebet AKP Ischak, Rabu (3/6/2026).

Ischak menjelaskan, pelaku mulanya berpura-pura sebagai pembeli motor yang dipasarkan korban di media sosial Facebook.

Setelah berkomunikasi, pelaku akhirnya mendatangi kediaman korban. Pelaku kemudian mengecek kelengkapan dokumen kendaran seperti BPKB dan STNK.

Dokumen-dokumen tersebut lalu dimasukkan ke bagasi motor dan pelaku meminta izin untuk melakukan test drive.

"Pada saat kegiatan tersebut tersangka melakukan transaksi yaitu pengecekan surat-surat kendaraan yang kemudian dimasukkan ke dalam jok," ujar Kapolsek.

Sebelum test drive, pelaku juga memberikan jaminan berupa satu tas hitam berisi iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold yang ternyata cuma replika.

Pelaku pun langsung menyalakan kunci kontak motor dan tancap gas membawa kabur kendaraan korban.

"Pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan. Ya ini ada jaminan, yang mana yang bersangkutan sudah menyiapkan tas warna hitam di dalamnya berisi dua HP yaitu satu HP replika yaitu iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold," ungkap Ischak.

Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Tebet dan polisi bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Utara. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat 492 dan 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Lainnya

Baca juga: TRANSFER Sial Persib: 3 Pemain Grade A Batal Merapat, Pemain Asing yang Baru Bawa Juara Ikut Pergi

Baca juga: Korban Kebakaran Kemayoran Tetap Bisa Ikut Ujian, Disdik DKI Siapkan Skema Susulan

Baca juga: Disdik DKI Buka Posko Pengurusan Ijazah dan Dokumen Pendidikan Bagi Korban Kebakaran Kemayoran

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau clangsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved