Kata Jusuf Kalla Soal Kisruh 4 Pulau: Secara Historis Masuk Wilayah Aceh

Jusuf Kalla (JK) menyoroti kisruh empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) saat diwawancarai soal kisruh empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyoroti kisruh empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keempatnya yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Belakangan, empat pulau itu disebut masuk dalam wilayah Sumut meskipun awalnya merupakan bagian dari Aceh.

JK mengatakan, daerah perbatasan Aceh sebetulnya sudah disepakati dalam Perjanjian Helsinski pada 1956 silam.

"Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK mengungkapkan, empat pulau yang diperebutkan masuk dalam wilayah Aceh walaupun jaraknya dekat dengan Sumatera Utara.

Ia pun mencontohkan sebuah pulau yang lokasinya dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ungkap JK.

"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," imbuh dia.

JK mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kisruh empat pulau ini.

Dalam pertemuan itu, JK menyampaikan kepada Tito bahwa tidak mungkin membatalkan Undang-Undang dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

"Bahwa maksud baik 1Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," ujar JK.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved