Warga Kelapa Gading Protes Proyek Gudang di Tengah Permukiman, Belum Ada AMDAL Tapi Sudah Dibangun
Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, memprotes proyek gudang Genesis milik PT GOL yang dibangun di tengah-tengah kawasan permukiman.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Warga RW 26 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, memprotes proyek gudang Genesis milik PT Gading Optima Lestari (GOL) yang dibangun di tengah-tengah kawasan permukiman.
Protes warga disampaikan dalam audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang turut dihadiri Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Bun Joi Phiau dan Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Agustina Hermanto alias Tina Toon, Jumat (13/6/2025).
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan atas proyek tersebut.
Apalagi, di dalam pembangunan proyek gudang yang telah berjalan tersebut baru diketahui dari penjelasan PT GOL dan Dinas Citata DKI Jakarta, bahwa PT GOL belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Perwakilan warga, Tommy Pusung mempertanyakan pembangunan proyek gudang yang sudah berjalan 50 persen, padahal perizinannya belum sepenuhnya lengkap.
Selain itu, ia juga mempertanyakan perubahan status lahan yang sebelumnya merupakan zona hijau dan perumahan, namun kini berubah menjadi kawasan industri setelah terbitnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

"Kok bisa begitu ya, kawasan perumahan menjadi kawasan industri. Di mana yang kami ketahui proyek pergudangan itu sudah tidak boleh atau industri itu tidak boleh di wilayah DKI, dipindahkan ke bagian timur di kawasan industri. Ini yang menjadi pertanyaan karena dampak lingkungannya itu sangat besar terutama bagi kami warga," ungkap Tommy.
Selain itu Tommy yang merupakan warga kompleks The Gading Residence, RT 08 RW 26 Pegangsaan Dua, mengungkapkan, hasil audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara hari ini menunjukkan PT GOL belum mengantongi izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun demikian, pembangunan gudang tetap berjalan meski izin tersebut belum dikantongi.
"Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, itu amdalnya belum ada. Jadi kalau amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50 persen lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai.
Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi.
Warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.