Warga Kelapa Gading Protes Proyek Gudang di Tengah Permukiman, Belum Ada AMDAL Tapi Sudah Dibangun

Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, memprotes proyek gudang Genesis milik PT GOL yang dibangun di tengah-tengah kawasan permukiman.

Istimewa
GUDANG DIPROTES WARGA - Penampakan gudang di Pegangsaan Dua yang pembangunannya diprotes warga karena berada di kawasan permukiman dan belum mengantongi izin AMDAL. (Dok. Istimewa). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Warga RW 26 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, memprotes proyek gudang Genesis milik PT Gading Optima Lestari (GOL) yang dibangun di tengah-tengah kawasan permukiman.

Protes warga disampaikan dalam audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang turut dihadiri Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Bun Joi Phiau dan Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Agustina Hermanto alias Tina Toon, Jumat (13/6/2025).

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan atas proyek tersebut.

Apalagi, di dalam pembangunan proyek gudang yang telah berjalan tersebut baru diketahui dari penjelasan PT GOL dan Dinas Citata DKI Jakarta, bahwa PT GOL belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Perwakilan warga, Tommy Pusung mempertanyakan pembangunan proyek gudang yang sudah berjalan 50 persen, padahal perizinannya belum sepenuhnya lengkap.

Selain itu, ia juga mempertanyakan perubahan status lahan yang sebelumnya merupakan zona hijau dan perumahan, namun kini berubah menjadi kawasan industri setelah terbitnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

GUDANG DIPROTES WARGA - Penampakan gudang di Pegangsaan Dua yang pembangunannya diprotes warga karena berada di kawasan permukiman dan belum mengantongi izin AMDAL. (Dok. Istimewa).
GUDANG DIPROTES WARGA - Penampakan gudang di Pegangsaan Dua yang pembangunannya diprotes warga karena berada di kawasan permukiman dan belum mengantongi izin AMDAL. (Dok. Istimewa). (Istimewa)

"Kok bisa begitu ya, kawasan perumahan menjadi kawasan industri. Di mana yang kami ketahui proyek pergudangan itu sudah tidak boleh atau industri itu tidak boleh di wilayah DKI, dipindahkan ke bagian timur di kawasan industri. Ini yang menjadi pertanyaan karena dampak lingkungannya itu sangat besar terutama bagi kami warga," ungkap Tommy.

Selain itu Tommy yang merupakan warga kompleks The Gading Residence, RT 08 RW 26 Pegangsaan Dua, mengungkapkan, hasil audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara hari ini menunjukkan PT GOL belum mengantongi izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun demikian, pembangunan gudang tetap berjalan meski izin tersebut belum dikantongi.

"Ternyata PT GOL itu pemilik gedung itu, developernya dari temuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, itu amdalnya belum ada. Jadi kalau amdal belum ada, sebaiknya tidak dimulai pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan sudah 50 persen lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan sejumlah dampak yang telah dirasakan warga sejak pembangunan gudang itu dimulai.

Karena lokasi gudang berada sangat dekat dengan permukiman, tak ayal proses pemancangan tiang atau piling membuat rumah warga sekitar bergetar.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan saat alat berat seperti tower crane beroperasi tanpa pengamanan maksimal di sekitar lokasi.

Warga juga mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus terjadi siang dan malam.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi gudang berada berdampingan langsung dengan permukiman warga.

Tommy berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali dasar hukum pembangunan proyek tersebut. 

Warga juga meminta ada evaluasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 mengenai perubahan zonasi tata ruang hijau dan residensial menjadi zona industri.

"Kami hanya mempertanyakan izin hari ini. Apakah izin itu sudah sesuai, AMDAL-nya sudah lengkap dan ternyata belum lengkap. Selanjutnya kami mau dilibatkan ke depannya," tegas dia.

Sementara itu, PT GOL selaku pemilik gudang menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan yang dikeluhkan warga.

Perwakilan PT GOL, Sony, mengeklaim pihaknya hanya berfokus pada kegiatan penyewaan dan pengoperasian gudang, bukan produksi industri.

Pemkot Minta Proyek Gudang Penuhi Aturan

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menuturkan, pemerintah kota sudah mendengarkan penjelasan warga dan pihak perusahaan dalam audiensi tersebut.

Ke depan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan meninjau langsung ke lokasi gudang yang dikeluhkan warga.

Ia pun meminta PT GOL selaku pemilik gudang untuk mentaati aturan terutama memenuhi segala perizinan yang diperlukan.

"Ini masih berjalan, saya berharap semuanya bisa selesai dengan baik. Artinya ada beberapa hal memang yang harus dipenuhi oleh perusahaan terkait dengan perizinan," kata Hendra.

Di sisi lain, Hendra menganggap perlu ada kompensasi bagi warga mengingat lokasi gudang yang berada di tengah-tengah permukiman.

Tak hanya soal uang, kompensasi lebih kepada bagaimana menjamin warga tidak terganggu dengan adanya operasional gudang itu.

"Nah ini yang warga kan rasanya perlu juga mendapatkan kompensasi, bukan berarti dalam arti materi ya, enggak. Artinya begini, warga itu kan perlu kenyamanan juga dengan adanya bangunan itu didirikan," sambung dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon mengatakan, pertemuan ini baru merupakan langkah awal dari rangkaian verifikasi lebih lanjut.

Ia meminta seluruh stakeholder, termasuk pihak pemerintah kota dan dinas terkait, untuk turun langsung ke lapangan mengecek kondisi sebenarnya.

"Berikutnya yang kita inginkan adalah tindakan di lapangan sesuai aturan, stakeholder semua hadir. Karena kemarin parsial, berikutnya harus ketemu sama-sama tinjauan di lapangan," tegas Tina Toon.

Soal keluhan warga, Tina menyebut aspirasi yang masuk sangat beragam, mulai dari dampak lingkungan hingga kekhawatiran terhadap fungsi bangunan yang belum dijelaskan secara rinci.

Tina Toon juga mendesak agar PT GOL segera mengurus izin AMDAL yang belum mereka kantongi hingga saat ini.

Untuk saat ini, karena tidak lengkapnya dokumen PT GOL, Tina Toon tegas meminta Dinas Citata untuk memberhentikan pekerjaan proyek di lapangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved