Dalam Rangka HUT Jakarta, Sederet Hal Ini Digratiskan, dari Tempat Rekreasi sampai Transportasi Umum

Perayaan ulang tahun atau HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang membawa kabar gembira.

Layar Tangkap Instagram DKI Jakarta
ACARA HUT JAKARTA - Simak daftar lokasi dan acara HUT ke-498 Jakarta 2025. Banyak kegiatan menarik di berbagai wilayah kota administratif yang bisa dinikmati oleh masyarakat (Layar Tangkap Instagram DKI Jakarta) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perayaan ulang tahun atau HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang membawa kabar gembira.

Ada sederet hal yang ikutan gratis dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

Dimulai dari tempat rekreasi, Ancol lebih dulu memberikan kabar 'masuk gratis'.

Kini, bagi warga Jakarta yang ingin berwisata ke Pantai Ancol sudah bisa masuk gratis tanpa biaya tiket sejak 10 Juni lalu.

Bahkan, penawaran tiket gratis masuk ini berlaku sampai 11 hari hingga 20 Juni 2025 mendatang.

Berikut caranya:

- Reservasi gratis mulai dibuka tanggal 7 Juni 2025

- Wajib melakukan reservasi kunjungan di ancol.com, paling lambat H-1 sebelum kunjungan

- Satu orang dapat melakukan reservasi tiket gratis sebanyak dua tiket selama program berlangsung

lihat fotoGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini didatangi penggemarnya yang berasal dari Boston, Amerika Serikat. Dulu slogan 'Bapak Aing' yang disematkan untuk sang gubernur sudah sampai ke Arab Saudi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini didatangi penggemarnya yang berasal dari Boston, Amerika Serikat. Dulu slogan 'Bapak Aing' yang disematkan untuk sang gubernur sudah sampai ke Arab Saudi.

- Tiket gratis dapat digunakan mulai pukul 17.00 WIB - 23.00 WIB

- Tiket gratis tidak termasuk tiket kendaraan dan unit rekreasi

Berikutnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut mulai tanggal 14 Juni - 31 Agustus 2025.

Ketentuan ini pun Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Untuk menikmati program ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena relaksasi pajak akan diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Dihimpun dari Kompas.com, berikut syarat dokumen yang harus dibawa untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain

- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Berikutnya adalah melihat semarak HUT Jakarta di Monas pada 22 Juni.

Spesial HUT Jakarta nantinya bakal ada acara di Monas yakni Semarak HUT Jakarta di Silang Monas Selatan dan Gemilang silang Monas yang berlokasi di Silang Barat Monas.

Terakhir yakni transportasi umum. Bagi warga, pada 22 Juni 2025 mendatang bisa menaiki Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta gratis loh.

"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung, dikutip dari Kompas.com.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved