Viral di Media Sosial
Kecelakaan Mobil Ferrari Terbalik di Tol Cengkareng, Apakah Bisa Dijamin Asuransi? Ini Jawabannya
Peristiwa itu menjadi sorotan lantaran kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan mobil mewah Ferrari berkelir hitam.
Sementara itu, muncul pertanyaan yang mencuat, apakah mobil mewah tersebut ditanggung asuransi?
Atau sang pemilik kendaraan harus merogoh koceknya dalam-dalam demi memperbaiki bodi Ferrari mulus seperti sedia kala?
Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyampaikan bahwa kendaraan yang sedang diangkut oleh pihak ketiga, seperti diler resmi, tetap dapat dijamin oleh asuransi.
"Asumsinya ini mobil baru, diangkut oleh diler ke konsumen. Ini yang cover nanti dilernya, namanya asuransi pengangkutan barang," kata dia saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
"Sementara jika itu mobil konsumen, digendong dan terguling, itu juga claimbale," ucapnya lagi.
Pertanggungan jawaban tersebut tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), di mana berbunyi bahwa kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terguling dapat dijamin asuransi, selama tidak termasuk dalam pengecualian.
Pada Pasal 1 ayat 1 butir 1.1 PSAKBI disebutkan bahwa polis menjamin risiko kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terbalik. Dengan demikian, insiden mobil terguling termasuk risiko yang dijamin.
Namun, perlindungan terhadap kendaraan yang sedang diangkut juga memiliki batasan.
Pasal 3 ayat 2.1 PSAKBI menyebutkan bahwa pertanggungan tidak mencakup kerusakan pada barang yang sedang diangkut oleh kendaraan bermotor, dalam hal ini truk towing, kecuali barang tersebut menjadi objek pertanggungan dalam polis yang sah.
Dengan kata lain, jika Ferrari tersebut tidak memiliki polis tersendiri atau tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi pengangkutan barang milik diler atau jasa pengirim, maka klaim bisa saja ditolak.
Selain kerusakan, PSAKBI juga mengatur soal biaya penyelamatan kendaraan.
Dalam Pasal 18, disebutkan jika terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin, maka biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain juga dapat diganti.
Penggantian ini berlaku maksimal 0,5 persen dari harga pertanggungan kendaraan dan tidak dikenai risiko sendiri (own risk).
Ketentuan ini berlaku apabila tindakan pengangkutan dilakukan untuk menghindari atau mengurangi kerugian lebih lanjut setelah risiko terjadi.
Di sisi lain, apabila insiden terjadi karena kelalaian dari operator towing, maka pemilik kendaraan juga dapat mengajukan klaim berdasarkan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PSAKBI.
Tolak Ajakan Debat, Ahmad Sahroni Ingin Main ke Rumah Keluarga Salsa Erwina Tapi Bantah Intimidasi |
![]() |
---|
Sosok Adam Deni Dipenjara 3 Tahun Karena Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Bahas Soal Karma saat Bebas |
![]() |
---|
Nasib Salsa Erwina Usai Ajak Ahmad Sahroni Debat, Keluarga Mau Didatangi hingga Jadi Korban Doxing |
![]() |
---|
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.