Viral di Media Sosial
Kecelakaan Mobil Ferrari Terbalik di Tol Cengkareng, Apakah Bisa Dijamin Asuransi? Ini Jawabannya
Peristiwa itu menjadi sorotan lantaran kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan mobil mewah Ferrari berkelir hitam.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan lalu lintas di Jalur Lingkar Barat Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial pada Minggu (15/6/2025). '
Peristiwa itu menjadi sorotan lantaran kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan mobil mewah Ferrari berkelir hitam.
Mobil mewah tersebut terguling. Tampak terdapat beberapa lecet pada bodi mobil tersebut.
Dalam unggahan akun Instagram @jakartabarat24jam mobil mewah itu terjatuh usai Truk Towing yang mengangkutnya mengalami kecelakaan.
Terlihat Truk Towing tersebut sudah dalam kondisi terguling dengan bagian kabin rusak.
Adapun bagian sopir mengarah ke arah berlawanan di tol itu.
Dalam video yang lain, mobil mewah Ferrari tersebut pun ikut terguling sehingga harus didorong oleh sejumlah petugas tol agar posisi mobil kembali normal.
Kecelakaan itu juga berimbas kepada kemacetan di jalan tol.
Terlihat antrean mobil mengular akibat badan truk yang menutup jalan.
Terkait itu, pihak kepolisian membenarkan adanya kejadian tersebut.
Namun, saat ini mobil Ferrari tersebut sudah dibawa pemiliknya.
"Ferari sudah diderek yang punya," kata Kainduk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Andy Pradana saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).
Andy tak merinci soal kronologi kecelakaan yang melibatkan Truk Towing tersebut.
Dia hanya memastikan jika proses evakuasi telah selesai dilakukan.
"(Evakuasi) Sudah selesai," ungkapnya.
Ditanggung asuransi?
Sementara itu, muncul pertanyaan yang mencuat, apakah mobil mewah tersebut ditanggung asuransi?
Atau sang pemilik kendaraan harus merogoh koceknya dalam-dalam demi memperbaiki bodi Ferrari mulus seperti sedia kala?
Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyampaikan bahwa kendaraan yang sedang diangkut oleh pihak ketiga, seperti diler resmi, tetap dapat dijamin oleh asuransi.
"Asumsinya ini mobil baru, diangkut oleh diler ke konsumen. Ini yang cover nanti dilernya, namanya asuransi pengangkutan barang," kata dia saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
"Sementara jika itu mobil konsumen, digendong dan terguling, itu juga claimbale," ucapnya lagi.
Pertanggungan jawaban tersebut tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), di mana berbunyi bahwa kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terguling dapat dijamin asuransi, selama tidak termasuk dalam pengecualian.
Pada Pasal 1 ayat 1 butir 1.1 PSAKBI disebutkan bahwa polis menjamin risiko kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terbalik. Dengan demikian, insiden mobil terguling termasuk risiko yang dijamin.
Namun, perlindungan terhadap kendaraan yang sedang diangkut juga memiliki batasan.
Pasal 3 ayat 2.1 PSAKBI menyebutkan bahwa pertanggungan tidak mencakup kerusakan pada barang yang sedang diangkut oleh kendaraan bermotor, dalam hal ini truk towing, kecuali barang tersebut menjadi objek pertanggungan dalam polis yang sah.
Dengan kata lain, jika Ferrari tersebut tidak memiliki polis tersendiri atau tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi pengangkutan barang milik diler atau jasa pengirim, maka klaim bisa saja ditolak.
Selain kerusakan, PSAKBI juga mengatur soal biaya penyelamatan kendaraan.
Dalam Pasal 18, disebutkan jika terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin, maka biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain juga dapat diganti.
Penggantian ini berlaku maksimal 0,5 persen dari harga pertanggungan kendaraan dan tidak dikenai risiko sendiri (own risk).
Ketentuan ini berlaku apabila tindakan pengangkutan dilakukan untuk menghindari atau mengurangi kerugian lebih lanjut setelah risiko terjadi.
Di sisi lain, apabila insiden terjadi karena kelalaian dari operator towing, maka pemilik kendaraan juga dapat mengajukan klaim berdasarkan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PSAKBI.
Klaim tersebut memungkinkan pemegang polis untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh pihak luar, selama ada persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
Dalam situasi seperti ini, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melapor ke pihak asuransi dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan kepolisian, kronologis kejadian, foto kerusakan kendaraan, serta dokumen polis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferrari Terguling Saat Diangkut Towing, Ditanggung Asuransi?" dan di Tribunnews.com dengan judul Truk Towing yang Angkut Mobil Mewah Ferrari Terguling di Tol Cengkareng.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tolak Ajakan Debat, Ahmad Sahroni Ingin Main ke Rumah Keluarga Salsa Erwina Tapi Bantah Intimidasi |
![]() |
---|
Sosok Adam Deni Dipenjara 3 Tahun Karena Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Bahas Soal Karma saat Bebas |
![]() |
---|
Nasib Salsa Erwina Usai Ajak Ahmad Sahroni Debat, Keluarga Mau Didatangi hingga Jadi Korban Doxing |
![]() |
---|
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.