Kenaikan Tarif PAM Jaya Abaikan Prinsip Keadilan, PSI Desak Pramono Cabut Kepgub 730/2024
Kenaikan Tarif PAM Jaya Abaikan Prinsip Keadilan, Fraksi PSI DPRD Jakarta Desak Pramono Cabut Kepgub 730/2024
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta angkat suara terkait kebijakan kenaikan tarif air minum PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan membebani masyarakat, khususnya warga yang tinggal di hunian vertikal seperti apartemen.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2026).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menilai, ada kebijakan yang keliru sehingga menyalahi prinsip keadilan sosial terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024.
Di mana terdapat kenaikan tarif PAM Jaya mencapai 71,3 persen terhadap pelanggan hunian vertikal atau apartemen.
"Kenaikan terjadi karena kesalahan penetapan kelompok pelanggan hunian vertikal seperti apartemen yang disamakan dengan pelanggan niaga padahal pelanggan ini menggunakan air untuk kebutuhan dasar rumah tangga sehari-hari dan bukan untuk kegiatan komersial,” kata Bun dalam forum paripurna.
PSI menyebut kebijakan ini bertolak belakang dengan aturan yang berlaku, antara lain Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 13 Pergub 37 Tahun 2024, serta Pasal 7A dan Pasal 9 Permendagri 21 Tahun 2020, yang mengatur klasifikasi pelanggan dan batas tarif air minum.
Ditambah lanjut Bun, pada tahun yang sama berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, PAM Jaya mencetak keuntungan besar Rp2,9 triliun dengan laba bersih Rp735 miliar.
"Fraksi PSI mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang justru menaikkan beban masyarakat pada saat PAM Jaya mencetak laba yang besar," ucapnya.
Fraksi PSI mendesak agar Kepgub 730/2024 dicabut dan diganti secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Hal ini penting agar pelayanan air minum kembali berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mengejar profit.
"Sebagaimana diamanatkan pada PP 54 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pendirian BUMD berbentuk Perumda diprioritaskan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bermutu dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat, salah satunya melalui usaha penyediaan pelayanan air minum yang efisien agar terpenuhi," tegasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.