Dalam Rangka HUT Jakarta, Sederet Hal Ini Digratiskan, dari Tempat Rekreasi sampai Transportasi Umum

Perayaan ulang tahun atau HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang membawa kabar gembira.

Layar Tangkap Instagram DKI Jakarta
ACARA HUT JAKARTA - Simak daftar lokasi dan acara HUT ke-498 Jakarta 2025. Banyak kegiatan menarik di berbagai wilayah kota administratif yang bisa dinikmati oleh masyarakat (Layar Tangkap Instagram DKI Jakarta) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perayaan ulang tahun atau HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang membawa kabar gembira.

Ada sederet hal yang ikutan gratis dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

Dimulai dari tempat rekreasi, Ancol lebih dulu memberikan kabar 'masuk gratis'.

Kini, bagi warga Jakarta yang ingin berwisata ke Pantai Ancol sudah bisa masuk gratis tanpa biaya tiket sejak 10 Juni lalu.

Bahkan, penawaran tiket gratis masuk ini berlaku sampai 11 hari hingga 20 Juni 2025 mendatang.

Berikut caranya:

- Reservasi gratis mulai dibuka tanggal 7 Juni 2025

- Wajib melakukan reservasi kunjungan di ancol.com, paling lambat H-1 sebelum kunjungan

- Satu orang dapat melakukan reservasi tiket gratis sebanyak dua tiket selama program berlangsung

lihat fotoGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini didatangi penggemarnya yang berasal dari Boston, Amerika Serikat. Dulu slogan 'Bapak Aing' yang disematkan untuk sang gubernur sudah sampai ke Arab Saudi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini didatangi penggemarnya yang berasal dari Boston, Amerika Serikat. Dulu slogan 'Bapak Aing' yang disematkan untuk sang gubernur sudah sampai ke Arab Saudi.

- Tiket gratis dapat digunakan mulai pukul 17.00 WIB - 23.00 WIB

- Tiket gratis tidak termasuk tiket kendaraan dan unit rekreasi

Berikutnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut mulai tanggal 14 Juni - 31 Agustus 2025.

Ketentuan ini pun Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Untuk menikmati program ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena relaksasi pajak akan diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved