Dalam Rangka HUT Jakarta, Sederet Hal Ini Digratiskan, dari Tempat Rekreasi sampai Transportasi Umum
Perayaan ulang tahun atau HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang membawa kabar gembira.
Dihimpun dari Kompas.com, berikut syarat dokumen yang harus dibawa untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Berikutnya adalah melihat semarak HUT Jakarta di Monas pada 22 Juni.
Spesial HUT Jakarta nantinya bakal ada acara di Monas yakni Semarak HUT Jakarta di Silang Monas Selatan dan Gemilang silang Monas yang berlokasi di Silang Barat Monas.
Terakhir yakni transportasi umum. Bagi warga, pada 22 Juni 2025 mendatang bisa menaiki Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta gratis loh.
"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung, dikutip dari Kompas.com.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.