7 Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Jaksel Resmi Diserahkan, Terbanyak di Mampang Prapatan

Tujuh akta notaris pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Jakarta Selatan telah diserahkan kepada para pengurusnya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
AKTA MERAH PUTIH - Penyerahan akta notaris pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sebanyak tujuh akta notaris pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Jakarta Selatan telah diserahkan kepada para pengurusnya.

Penyerahan akta notaris itu digelar di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dari tujuh akta yang diserahkan, lima di antaranya berada di Kecamatan Mampang Prapatan.

Sementara dua Koperasi Merah Putih lainnya berada di Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, dan Kelurahan Petukangan Selatan, Pasar Minggu.

"Di Jakarta total ada 267 kelurahan. Nah baru tujuh kelurahan ini yang telah berhasil mendapatkan akta notaris pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih. Sebagian besar kelurahan tersebut ada di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan," kata Camat Mampang Prapatan, Jazuri, kepada wartawan.

Jazuri mengungkapkan, berdirinya Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Sekian puluh ribu koperasi yang dibentuk sekarang ini oleh Bapak Prabowo, itu kurang lebih 80 ribu. Sehingga diharapkan ekonomi pedesaan itu tumbuh dan berkembang," ungkap dia.

Adapun pengurusan tujuh akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih itu dibantu oleh Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) dan Sahabat Usaha Rakyat (Sahara).

Ketua Umum Inkowapi dan pendiri Sahara, Sharmila Yahya, mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan saat para pengurus koperasi menjalani pelatihan.

"Nanti dari Inkowapi juga akan membantu ya, modul-modul untuk latihan sebagai pendampingan. Itu di antaranya adalah bagaimana mengelola koperasi, manajemen koperasi, selain mengelola usaha. Bagaimana tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus, tugas dan tanggung jawab pengawas, dan juga sebagai anggota," ujar Sharmila.

Menurut Sharmila, pelatihan itu penting dilakukan agar para pengurus Koperasi Merah Putih di masing-masing wilayah memahami aturan-aturan dalam mengelola koperasi.

"Jadi kita harus pelatihan dulu. Pelatihan nggak lama, paling lama dua sampai tiga hari karena umumnya mereka profesional-profesional yang memang sudah biasa dalam menjalani usahanya sendiri. Tetapi sekarang ini kita kumpulkan, bagaimana mereka berusaha bersama-sama dalam bentuk wadah koperasi yang manfaatnya nanti untuk masyarakat di wilayah masing-masing," kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved