Legislator Nur Afni Kritik Pengolahan Sampah di Jakarta: TPST Bantargebang Overload, RDF Tak Optimal
Legislator Nur Afni Sajim mengkritik pengolahan sampah di DKI Jakarta belum optimal. TPST Bantargebang sudah over kapasitas, sementara RDF tak optimal
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Nur Afni Sajim mengkritik pengolahan sampah di DKI Jakarta yang belum optimal.
Hal ini disampaikan Afni saat pidato Rapat Paripurna tentang tanggapan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar pada Senin (16/6/2026).
"Berdasarkan Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta 2024, volume timbulan sampah Jakarta mencapai 7.735 ton per hari," kata Afni.
Sebanyak 67 persen berupa sampah organik yang tak terolah menjadi kompos atau biogas, hanya 12 persen sampah yang terdaur ulang jauh dari target nasional sebesar 30 persen.
Selain itu lanjut Afni, TPST Bantargebang di Kota Bekasi sudah over kapasitas dengan penerimaan 7.734 ton per hari padahal fasilitas pembuangan sampah tersebut didesain menerima 6.500 ton per hari.
"Sementara itu infrastruktur pendukung seperti RDF Rorotan dan insenerator ramah lingkungan belum beroperasi optimal," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrasi-Perindo memberikan enam poin usulan terkait pengolahan sampah, pertama pembangunan sistem pengolahan sampah berbasis kelurahan.

Contohnya kata Afni, seperti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, reuse, recycle) dengan teknologi ramah lingkungan.
"Sistem modern ramah lingkungan, desentralisasi pengolahan sampah di tingkat kelurahan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengurangi mobilitas angkutan sampah melalui pengolahan mandiri," paparnya.
Kedua lanjut dia, pembangunan sistem pengolahan sampah skala kecil tingkat kelurahan/kecamatan, ketiga penyediaan bank sampah.
Keempat, alihkan anggaran transportasi sampah bagi pengembangan TPST mikro di tiap kecamatan untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang.
Kelima, realisasi penerapan ERP (extended producer responsibility) berikut dengan sanksi yang tegas dan keenam penambahan armada angkut sampah yang cukup di 2 kecamatan Kepulauan Seribu dan pembangunan TPS 3R.
(TribunJakarta
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.