Viral di Media Sosial
5 Fakta Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Berikut Awal Sengketa hingga Keputusan Prabowo
Keputusan ini mengakhiri kegaduhan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sengketa status wilayah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi berakhir.
Keputusan ini mengakhiri kegaduhan yang terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Status keempat pulau resmi masuk wilayah Aceh setelah adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut sederet fakta yang dihimpun TribunJakarta
1. Sengketa dari 2008
Sengketa perebutan pulau ini bermula pada 2008, saat Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pemerintah provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Hasilnya saat itu, pemerintah provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.
Setelah itu, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi terhadap 260 pulau tersebut.
Dalam surat konfirmasi tersebut, Gubernur Aceh saat itu juga menyertakan titik koordinat terhadap keempat pulau yang disengketakan.
Namun saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat empat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud.
2. Masuk Sumut
Singkat cerita, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut pada 8 November 2017.
Hingga akhirnya pada 2020, empat pulau itu masuk wilayah Sumut yang disepakati dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.
Pada 13 Februari 2022, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut kembali tak bersepakat ihwal posisi empat pulau tersebut. Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumut.
Keputusan Kemendagri tersebut kemudian disomasi Gubernur Aceh saat itu, yang akhirnya difasilitasi dengan melakukan survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022.
Hasil survei faktual itu menunjukkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sudah tidak berpenduduk.
Namun, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Sedangkan kondisi untuk Pulau Lipan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih saja.
Hasil survei faktual tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi Aceh untuk menjadi bahan pertimbangan.
Namun pada 16 Juli 2022, pemerintah provinsi Sumut menyampaikan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.
Akhirnya, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
3. Dikecam Aceh
Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh.
Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005.
Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan.
Pemerintah Aceh mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, disaksikan Mendagri.
Dalam dokumen itu, keempat pulau disebut masuk wilayah Aceh Singkil. Ini dianggap sebagai dokumen paling kuat secara administratif.
Aceh juga menunjukkan bukti fisik, seperti prasasti penyambutan di Pulau Mangkir Ketek yang dibangun tahun 2008 dan 2018.
Selain itu, ada dokumen kepemilikan dermaga dan surat tanah dari tahun 1965. Semua ini menegaskan bahwa Aceh telah lama mengelola pulau-pulau itu.
Verifikasi lapangan juga pernah dilakukan bersama Kemendagri dan Pemprov Sumut.
Namun, menurut Aceh, kesalahan pencatatan koordinat dalam pemetaan tahun 2008 membuat pulau-pulau itu ”hilang” dari data mereka. Aceh menilai ini sebagai malaadministrasi.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa letak geografis yang dekat ke Sumut bukan dasar hukum untuk pengalihan wilayah.
Mereka juga menekankan pentingnya mengedepankan keadilan historis dan politik, apalagi mengingat status Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
4. Diakhiri dari kesepakatan Muzakir dan Bobby
Sengketa yang muncul kembali pada tahun 2025 akhirnya diakhiri dari kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Usai kesepakatan bersama itu, Muzakir menyambut baik keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua," kata Muzakir.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara provinsi Aceh dan Sumut," sambung mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Sedangkan Bobby sebagai Gubernur Sumut menerima keputusan yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
Ia pun berpesan kepada warga Sumut untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang berpotensi menimbulkan perseteruan antarwilayah.
"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan," ujar Bobby.
5. Keputusan final Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, ia cepat memutuskan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar tidak membuat gaduh masyarakat.
Hal ini disampaikannya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat rapat jarak jauh, Selasa (17/6/2025).
Mulanya dalam rapat, Prabowo meminta jajaran dan Wakil Ketua DPR RI melaporkan pembahasan tersebut kepadanya.
"Dilaporkan bahwa saudara sudah membahas empat pulau yang jadi bahan pembicaraan. Silakan mungkin ada yang mau disampaikan ke saya," kata Prabowo saat memimpin rapat secara daring, di sela-sela perjalanannya menuju Rusia, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang ikut rapat bersama para menteri dan dua gubernur di Istana Kepresidenan Jakarta lantas melaporkan hasil pembahasannya.
Dasco bilang, mereka sudah membicarakan polemik tersebut, seiring dengan temuan baru atas dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tahun 1992.
"Waktu itu ditandatangani Raja Siregar (Gubernur Sumut ke-13) menyepakati empat pulau itu masuk di Wilayah Aceh," ucap Dasco di kesempatan yang sama.
Atas temuan itu, dua gubernur yang sebelumnya bersengketa menyepakati untuk menandatangani pembaruan kesepakatan.
"Kita sepakat bahwa di hadapan Bapak Presiden, dua gubernur akan menandatangani pembaruan kesepakatan tentang empat pulau yang masuk ke wilayah Aceh. Setelah ini kita berangkat ke masyarakat melalui media, runutan tentang bagaimana terjadi sengketa dan akhir penyelesaiannya," kata Dasco.
Menanggapi penjelasan Dasco, Prabowo segera mengapresiasi dan menghargai kinerja menteri maupun para pejabat yang sudah bekerja keras.
Prabowo menegaskan, bahwa seluruh provinsi merupakan satu kesatuan di bawah Bendera Merah Putih.
"Saya kira itu jadi pegangan kita. Tapi alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali. Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya enggak jadi bahan untuk bikin rame lagi," ujar dia.
Kepala Negara menjelaskan, suasana dan iklim bermasyarakat di Indonesia sudah baik dan perlu dijaga.
"Jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat kondisi kita baik, ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produk pertanian. Saya kira kemajuan di semua bidang, kita semua perlu untuk menjaga kondisi ini," kata Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Prabowo Cepat Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh: Supaya Enggak Bikin Ramai", "Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut" dan di Kompas.id Kenapa Aceh dan Sumut Rebutan Empat Pulau?
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tega Buang Ibunya, Sisi Gelap Musrika Mulai Terungkap |
![]() |
---|
Borok Kelakuan Musrika yang Buang Mbah Nortaji Terungkap, Perangkat Desa Sampai Angkat Tangan |
![]() |
---|
Kebiasaan Mbah Nortaji Diungkap Sosok Penting, Si Bungsu Justru Tega Aniaya hingga Ibunya Tersungkur |
![]() |
---|
Ternyata Mulyono di Reuni UGM Jokowi Bernama Asli Wakidi, Sosok Ini Diberi Tahu Pentolan Terminal |
![]() |
---|
Sosok Musrika Anak yang Usir dan Aniaya Ibunya di Probolinggo, Keberadaannya Kini Dicari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.