Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Mahasiswa hingga Wiraswasta Terlibat
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan meterai tempel nominal Rp 10.000 yang disinyalir telah beredar luas di masyarakat
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
UNGKAP KASUS METERAI PALSU - Konferensi pers pengungkapan sindikat meterai palsu yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih besar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah yang tidak masuk akal.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Buat Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel |
![]() |
---|
Baleg DPR Tampung Aspirasi Mahasiswa Soal RUU Pembinaan Ideologi Pancasila |
![]() |
---|
IKA ISMEI Resmi Dikukuhkan di Jakarta, Bakal Andil soal Isu Ekonomi hingga UMKM |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Desak Purbaya Yudhi Dicopot Prabowo, Menkeu Minta Maaf Respon 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.