Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Mahasiswa hingga Wiraswasta Terlibat

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan meterai tempel nominal Rp 10.000 yang disinyalir telah beredar luas di masyarakat

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
UNGKAP KASUS METERAI PALSU - Konferensi pers pengungkapan sindikat meterai palsu yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih besar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah yang tidak masuk akal.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved