Yusuf Si Pembunuh Nelayan di Muara Angke Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi mempersangkakan beberapa pasal terhadap M. Yusuf (32), tersangka pembunuhan terhadap nelayan di Muara Angke.

TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
DIJERAT PEMBUNUHAN BERENCANA - M. Yusuf (32), tersangka pembunuhan terhadap nelayan di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi mempersangkakan beberapa pasal terhadap M. Yusuf (32), tersangka pembunuhan terhadap nelayan di Muara Angke.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing menyebut, salah satu pasal yang dipersangkakan terhadap Yusuf ialah pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Nah ini memang kita kenakan Pasal 340 (KUHP) juga, karena memang yang bersangkutan kembali setelah ribut cekcok ini, kembali ke kapal untuk mengambil senjata," jelas Martuasah, Rabu (18/6/2025).

Pada saat kejadian Jumat (13/6/2025) silam, Yusuf diduga telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban, Aripin (38), setelah terjadi percekcokan antara mereka berdua.

Diketahui, setelah ada percekcokan di depan sebuah warung di tempat pelelangan ikan Muara Angke pada Jumat dinihari, Yusuf pergi ke kapal ikan untuk mengambil sebilah badik.

Ia mengaku memang berencana untuk menusukkan badik itu ke korban.

"Nah di sini adalah ada rencana, perencanaannya yang bersangkutan. Jadi tidak serta-merta. Jadi yang bersangkutan sempat kembali dan kemudian mengambil sajam dan kemudian lukai korban," jelas Martuasah.

Selain Pasal 340 KUHP, polisi juga menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf tega melakukan pembunuhan lantaran masih menyimpan dendam lama kepada korban, sebab mantan kekasihnya yang berinisial R kini berhubungan dengan Aripin.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak 2019, karena sama-sama bekerja sebagai nelayan serta buruh harian lepas di tempat pelelangan ikan Muara Angke.

Pada tahun 2022, Yusuf masuk penjara atas kasus pengeroyokan.

Nyatanya, selama Yusuf mendekam di balik jeruji besi, kekasihnya R menjalin hubungan asmara dengan Aripin.

"Setelah kita dalami, memang motifnya ini berawal daripada yang bersangkutan (Yusuf) itu sakit hati. Ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di tahun 2022-2023 itu, kekasih pelaku ini berpindah ke lain hati ataupun dipacari oleh korban," ucap Ngurah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2025).

Yusuf pun bebas pada tahun 2023. Saat itu ia telah putus dari R.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved