Yusuf Si Pembunuh Nelayan di Muara Angke Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi mempersangkakan beberapa pasal terhadap M. Yusuf (32), tersangka pembunuhan terhadap nelayan di Muara Angke.

TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
DIJERAT PEMBUNUHAN BERENCANA - M. Yusuf (32), tersangka pembunuhan terhadap nelayan di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Karena masih menyimpan dendam lantaran kekasihnya direbut korban, sejak tahun 2023 hubungan pertemanan antara Yusuf dan Aripin retak.

Di beberapa kesempatan, Yusuf dan Aripin seringkali terlibat adu mulut.

Puncaknya, pada Jumat dinihari, Yusuf dan Aripin berpapasan di depan sebuah warung di area TPI Muara Angke.

Keduanya pun terlibat adu mulut serta saling dorong.

Sampai akhirnya, Yusuf yang sudah gelap mata mengambil badik dari dalam kapal ikan dan menghampiri korban serta menusuknya di leher.

"Hubungan antara pelaku dan korban yang sudah kenal sejak tahun 2019 ini menjadi sedikit renggang dan sinis, jadi sepanjang 2023-2025 hubungan antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis karena hal tersebut," ucap Ngurah.

"Pelaku ini langsung menantang 'lu kalo berani sini, maju!', jadi sudah langsung memuncak emosi itu mungkin, kemudian akhirnya mengeluarkan sebilah badik dan akhirnya menusuk korban," jelasnya.

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan pada Jumat sore alias kurang dari 12 jam setelah pembunuhan terjadi.

Polisi sangat berhati-hati ketika membekuk yang bersangkutan.

Pasalnya, catatan kriminal Yusuf membuatnya dipertimbangkan sebagai individu yang cukup berbahaya.

Yang bersangkutan pernah dipenjara dua kali atas kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

"Jadi pada saat kita tangkap, di situ memang ada kekhawatiran kami terkait dengan pelaku ini memiliki histori residivis ya, di mana di tahun 2020, pelaku ini sempat masuk penjara kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Ngurah.

"Kemudian di tahun 2022 sempat masuk penjara lagi terkait kasus pengeroyokan, terlebih lagi kekhawatiran kami dia masih menyimpan yang namanya sajam ataupun badik yang dipakai untuk menusuk korban," sambungnya.

Ketika polisi membekuk Yusuf dari tengah jalanan di kawasan Pluit, pelaku memberontak dan sempat melawan.

Pelaku semakin beringas ketika dibawa ke arah tempat pelelangan ikan Muara Angke untuk menunjukkan badiknya yang dipakai menusuk korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved