Polsek Cilincing Tangkap Bandar Narkoba dari Kontrakan di Lokasari, Sabu Nyaris Setengah Kg Disita

Polsek Cilincing Tangkap Bandar Narkoba dari Kontrakan di Lokasari, Sabu Nyaris Setengah Kg Disita

TribunJakarta.com
POLISI TANGKAP BANDAR SABU - Konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara terkait penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 492 gram sabu. Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi dalam kasus ini. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Unit Reskrim Polsek Cilincing meringkus seorang bandar sekaligus kurir narkoba berinisial SR alias UY (35) dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari patroli rutin yang disertai penyelidikan atas laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

"Tersangka SR alias UY diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 492,1 gram di dalam tas yang berada di kontrakannya," kata AKP Bobi dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Kamis (19/6/2025).

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita enam bungkus plastik klip bening berisi sabu, timbangan digital, satu unit sepeda motor, handphone, plastik klip, dan satu buah tas ransel tempat penyimpanan barang haram tersebut.

SR diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah kembali mengedarkan sabu selama sekitar satu setengah bulan terakhir.

"Modusnya adalah menjual dalam bentuk paket kecil. Selain mengedarkan, pelaku juga bertindak sebagai kurir. Keuntungannya Rp 1,2 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dia jual," ungkapnya.

AKP Bobi menambahkan, pelaku diduga terhubung dengan jaringan bandar besar yang berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan narapidana lapas.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Fauzan Yonnadi menyebut pelaku saat diamankan mengaku baru menerima paket sabu tersebut beberapa hari sebelum sempat diedarkan ke pembeli.

"Barang bukti masih terbungkus rapi di dalam tas, bahkan digembok. Kami bergerak cepat sebelum sabu itu sempat diedarkan," ujar AKP Fauzan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa SR positif mengonsumsi sabu dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved