Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kwitang, 3 Pemuda Diciduk Bawa Sajam hingga Busur Panah
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kwitang, 3 Pemuda Diciduk Bawa Sajam hingga Busur Panah
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Aksi tawuran yang nyaris pecah di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025) dini hari.
Tiga pemuda masing-masing berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22) diamankan sekitar pukul 02.40 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam hingga senjata rakitan yang diduga kuat akan digunakan dalam bentrokan antar kelompok.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mencegah serta membina anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan.
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” ujar Kombes Susatyo, Jumat pagi.
Ia juga mengimbau agar orang tua tidak lepas tangan dalam mengawasi putra-putrinya, terlebih di malam hari.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Arahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan yang bisa membentuk karakter dan masa depan mereka,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku meliputi 3 bilah celurit, 2 bilah corbek, 2 busur berikut 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf, serta 3 unit ponsel.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menuturkan bahwa para pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya saat mengetahui kehadiran polisi.

“Kami mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kompol William.
Kini, ketiganya telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.