Sah! Gubernur Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Segini Besarannya!
Sah! Gubernur Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Segini Besarannya!
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWA BUAYA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran.
Pemberian relaksasi pajak ini pun mulai berlaku sejak 17 Juni 2025 kemarin.
“Ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” ucapnya di Rawa Buaya, Jumat (20/6/2025).
Adapun besaran diskon pajak yang diberikan sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
Kemudian untuk dua bulan berikutnya, diskon yang diberikan sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk restoran, diskon pajak yang diberikan sebesar 20 persen.
Pemberian diskon ini pun diharapkan mampu mendorong para pelaku usaha untuk segera menjalankan kewajibannya membayar pajak.
“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.
Pramono bilang, relaksasi pajak ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Bedanya dengan yang lain, di kami adalah pemutihan bagi yang terkena tunggakan-tunggakan dan sebagainya,” ujarnya.
“Mulai dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Jadi sekaligus memperingati HUT RI,” tambahnya menjelaskan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.