PSI Kritik Wacana Pegawai Swasta DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Belum Ada Dasar Hukum
Wacana Pemprov Jakarta mewajibkan pegawai swasta naik transportasi umum setiap hari Rabu dikritik Ketua Fraksi PSI William Aditya Sarana.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mewajibkan pegawai swasta naik transportasi umum setiap hari Rabu menuai kritik dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PSI William Aditya Sarana menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa menimbulkan permasalahan teknis di lapangan.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Pemprov bisa mewajibkan ASN di bawahnya untuk naik transportasi umum tiap Rabu. Tapi untuk pegawai swasta, wacana ini belum punya dasar hukum yang kuat,” ujar William dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Selain menyoroti aspek legalitas, William juga mengingatkan soal kapasitas transportasi umum yang belum memadai jika harus menampung ASN dan pegawai swasta sekaligus.
Mengutip data dari Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi, Deddy Herlambang, kapasitas transportasi umum Jakarta saat ini hanya mampu menampung sekitar 3,2 juta orang per hari. Sementara, total kebutuhan jika semua ASN dan pegawai swasta naik transportasi umum di hari yang sama bisa mencapai 5,5 juta orang.
“Kebijakan ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tapi juga bisa menyebabkan penumpukan karena kapasitas angkutan umum kita belum siap,” kata William.
Sebagai solusi, politikus PSI itu menyarankan agar Pemprov DKI fokus memberikan insentif bagi warga yang menggunakan transportasi umum di luar jam sibuk.
“Kalau tujuannya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, kenapa tidak perluas saja insentif seperti tarif murah sebelum jam sibuk, dan itu diberlakukan di semua moda, bukan hanya TransJakarta,” tuturnya.
Saat ini, TransJakarta memang sudah menerapkan tarif Rp2.000 bagi penumpang yang naik sebelum pukul 07.00 WIB. Namun menurut William, kebijakan serupa seharusnya juga diterapkan di MRT dan moda transportasi lainnya.
“Contohlah Singapura. Mereka sudah menerapkan tarif lebih murah sebelum jam sibuk dan itu terbukti efektif. Warganya jadi terbiasa berangkat kerja lebih awal dan memakai transportasi umum,” pungkasnya.
William berharap Pemprov DKI lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, terlebih jika menyangkut mobilitas warga yang sangat sensitif terhadap kapasitas dan kenyamanan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.