Rapat Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Alot, Ketua Pansus Ungkap Beberapa Hal yang Jadi Sorotan
Rapat Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Alot, Ketua Pansus Ungkap Beberapa Hal yang Jadi Sorotan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Rapat Pansus DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlangsung alot, Senin (23/6/2025).
Pantauan TribunJakarta.com, rapat pembahasan Ranperda KTR digelar di ruang rapat gedung parlemen Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rapat ini dihadiri eksekutif yakni Dinas Kesehatan dan instansi terkait. Pasal per-pasal dibahas di dalam forum tersebut.
Pembahasan pasal berlangsung cukup alot, dari tiap anggota pansus menyampaikan pendapatnya mengenai draft ranperda yang ditampilkan.
"Ya jadi memang kan hari ini baru masuk. Kita membahas pasal-perpasal dan sebagai informasi bahwa ranperda ini memang sudah lama yang kami terima dari terakhir Gubernur juga," kata Ketua Pansus Ranperda KTR, Farah Savira.
Farah menegaskan, jalannya rapat berlangsung dinamis dan produktif. Hal tersebut wajar terjadi dan justru sangat baik untuk menghasilkan produk hukum.
"Jadi memang wajar kami memaklumi bahwa memang persepsi dan juga pendefinisian itu penting," jelas dia.
Hal yang menjadi sorotan pada rapat tersebut terkait pembahasan pada pasal ketentuan umum, di mana kawasan tanpa rokok harus benar-benar jelas agar tidak muncul kekeliruan penafsiran.
"Jadi makanya memang keinginan teman-teman itu dalam keantuan umum tadi itu memang harus mempertegas. Mana yang boleh, mana tidak boleh," tegas dia.
Ketua Pansus ungkap hal yang jadi sorotan
Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, juga menyadari beberapa hal jadi sorotan dalam ranperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini ia ungkap usai menanggapi adanya rekomendasi dan masukan dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
KPPOD merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman sebelumnya menyebut dalam kajiannya terkait Raperda KTR DKI Jakarta, dengan melakukan beberapa variabel pengukuran serta penilaian, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha terkait Raperda KTR DKI Jakarta,
“Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian," ujar Herman kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.