Hore BSU Cair Hari Ini! yang Belum Dapat Harap Sabar Masih Diproses

Pencairan BSU 2025 dimulai pada hari ini, Selasa (24/6/2025). Bagi yang lolos verifikasi Kemnaker namun belum dapat, harap sabar.

|
freepik via Tribun Bali
BSU CAIR HARI INI - Pencairan BSU 2025 dimulai pada hari ini, Selasa (24/6/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan sudah ada 2.450.068 pekerja telah menerima pencairan BSU melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta BSI. (FOTO ILUSTRASI/ISTIMEWA). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dimulai pada hari ini, Selasa (24/6/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan sudah ada 2.450.068 pekerja telah menerima pencairan BSU melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta BSI.

“Penyaluran tahap I BSU sudah terealisasi untuk lebih dari 2,4 juta pekerja. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang masih dalam proses pencairan,” Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.

Bantuan Subsidi Upah alias BSU diberikan Pemerintah pada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebesar Rp 300 ribu perbulan yang dicairkan sekaligus untuk bulan Juni dan Juli.

Artinya pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, akan menerima BSU senilai total Rp 600 ribu.

Adapun kata Yassierli, masih ada 1.247.768 pekerja juga dinyatakan lolos verifikasi Kemnaker namun masih menunggu proses untuk pencairan tahap selanjutnya.

Alasan keterlambatan

Awalnya pemerintah mengatakan bahwa pecairan BSU bakal dilakukan pada pekan kedua bulan Juni 2025.

Namun sejumlah pegawai swasta yang dinyatakan lolos verfikasi sebagai calon penerima BSU di situs BPJS Ketenagakerjaan, belum juga menerima pencairan bantuan tersebut hingga Minggu (22/6/2025).

Mereka pun mempertanyakan kapan BSU bakal dicairkan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan keterlambatan pada proses pencairan BSU disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data calon penerima.

Ia pun memastikan, pencairan BSU kepada para pekerja yang memenuhi kriteria dilakukan dalam waktu dekat.

“Memang kemarin agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” kata Sunardi, seperti dilaporkan KompasTV pada Sabtu (21/6/2025).

“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada para pekerja,” lanjutnya.

Adapun kriteria pekerja yang berhak menerima BSU yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)  per bulan, atau setara dengan upah minimum Provinsi/Kabupaten/Kota:
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Selain itu, pemberian BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji disalurkan.

Pekerja/buruh diminta untuk melakukan pengecekan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selanjutnya, apabila dalam situs itu pekerja/buruh dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU, maka selanjutnya pihak Kemnaker akan melakukan validasi kembali untuk memastikan calon penerima bantuan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved