Cerita Kriminal

2 WN Malaysia Penipu Modus SMS Blasting Bank Swasta Dijanjikan Gaji 10 Ribu Ringgit

Dua WN Malaysia lakukan penipuan modus SMS blasting bank swasta dijanjikan gaji 10 ribu Ringgit. Ini penjelasan KBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
JANJI DIGAJI- Dua WN Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29), tersangka kasus penipuan modus SMS blasting yang mengatasnamakan bank swasta, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Dua WN Malaysia lakukan penipuan modus SMS blasting bank swasta dijanjikan gaji 10 ribu Ringgit. Ini penjelasan KBP Herman Edco Wijaya Simbolon.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua warga negara (WN) Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) yang melakukan penipuan modus SMS blasting mengatasnamakan bank swasta dijanjikan gaji 10 ribu Ringgit.

Mereka mendapatkan perintah untuk beraksi di Indonesia dari seorang mastermind yang berada di Malaysia.

"Dia hanya berdasarkan perintah kontrak. Jadi dia diperintahkan juga oleh mastermind-nya orang Malaysia juga. Kemudian dia berangkat dengan kesepakatan gaji, gaji kurang lebih 10 ribu ringgit per bulan," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Rabu (25/6/2025).

Herman menjelaskan, semua perencanaan dan kesepakatan dilakukan di Malaysia.

Para pelaku ditugaskan mencari sendiri rental mobil dan tempat penginapan di Indonesia.

"Mereka ini semua melakukan perencanaan, terus kesepakatan semua di Malaysia. Jadi dia di Indonesia itu, dia mencari rental mobil sendiri, mencari tempat penginapan sendiri," ungkap Herman.

Alat berupa fake BTS yang digunakan untuk mem-blasting SMS juga dikirim oleh mastermind langsung dari Malaysia.

"Dikirim oleh mastermind pelaku utama dari Malaysia. Mereka kirim, kemudian di-install sendiri di mobil. Mobil ini mobil rental," ujar Kasubdit.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alfian Yunus mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus ini selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

"Jadi memang kejahatan ini sangat complecated, tetapi korbannya banyak, karena lokasi yang disasar oleh pelaku itu adalah daerah-daerah yang ramai. Penipuan jenis ini merupakan gabungan dari beberapa modus operandi kejahatan siber," kata Alfian saat merilis kasus ini, Selasa (24/6/2025).

Alfian menjelaskan, para pelaku mulannya membuat fake base transceiver station (BTS), sebuah perangkat ilegal yang digunakan untuk meniru BTS resmi milik operator seluler.

Setelahnya, mereka melakukan push konten SMS ke handphone calon korban. Para pelaku juga membuat konten SMS yang berisi link phising.

"Pelaku dengan menggunakan metode travelling, kemudian berusaha untuk menjaring korban sebagaimana modus-modus yang sudah kami sampaikan sebelumnya," ujar Wadiressiber.

Ketika link phising tersebut diakses, maka korban diarahkan untuk memberikan identitas pribadi termasuk nama, email, kota tempat tinggal hingga nomor kartu kredit.

"Link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut. Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku," ungkap Alfian.

Saat ini kedua WN Malaysia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved