OJK Terima 153 Ribu Laporan Penipuan Siber, Total Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kasus penipuan siber di Indonesia terus meningkat. Terdapat 153 ribu laporan penipuan siber.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kasus penipuan siber di Indonesia terus meningkat.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, mengatakan terdapat 153 ribu laporan terkait penipuan siber.
"Sebagaimana data dari Indonesia Anti Scam Center saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima," kata Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Hudiyanto menjelaskan, per harinya Indonesia Anti Scam Center menerima 718 laporan penipuan siber.
Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan negara lain.
"Rata-rata per hari terdapat 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center dan ini jumlahnya lebih 2 kali mungkin sampai 3 kali dibandingkan dengan laporan ada di negara lain," ujar dia.
Sementara itu, jumlah kerugian korban akibat penipuan siber ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.

OJK menyatakan telah memblokir lebih dari 54 ribu rekening.
"Jumlah dana korban mencapai Rp 3,2 triliun dan rekening yang kami blokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih dari rekening yang sudah kami blokir," ungkap Hudiyanto.
Ia pun menilai Indonesia dalam kondisi yang sangat bahaya atas penipuan siber.
"Jadi ini Indonesia saat ini sedang dalam tahapan sangat bahaya dengan terhadap penipuan yang terjadi," kata dia.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.