Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Sampai Kapan?
Pemprov DKI saat ini tengah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berlaku sampai kapan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sampai kapan? berikut penjelasannya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta.
Penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik ama kendaraan ini sudah berlaku sejak 14 Juni 2025.
Program ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan digelar dalam rangka memperingati HUT kota Jakarta.
Meski demikian, sejumlah masyarakat mungkin belum memanfaatkan program tersebut.
Sehingga banyak yang bertanya program pemutihan pajak ini akan berlangsung sampai kapan.
Perlu diketahui, untuk menikmati program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Nantinya, relaksasi pajak tersebut akan diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
Program ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Artinya masih ada waktu bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Berikut syarat dokumen yang harus dibawa untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.