Viral di Media Sosial

2 Mantan Peserta Masterchef Ini Berakhir Jadi Pelaku Kriminal, Ada yang Cabuli Anak hingga Siksa ART

Dua mantan peserta Masterchef yang diprediksi kembali melanjutkan karirnya di bidang kuliner justru terjerumus ke dalam lembah kriminal. 

Polres Wonosobo dan YouTube The Star
TERJERAT KASUS - Dua mantan peserta Masterchef di dua negara, Indonesia dan Malaysia terjerat kasus kriminal. Setiyono, eks peserta Masterchef di Indonesia terlibat kasus pencabulan sementara Etiqah Siti, eks peserta Masterchef di Malaysia tersandung kasus kekerasan terhadap ART. (Polres Wonosobo dan YouTube The Star). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua mantan peserta Masterchef yang diprediksi kembali melanjutkan karirnya di bidang kuliner justru terjerumus ke dalam lembah kriminal

Mereka menjadi pelaku kriminal dengan berakhir ke dalam jeruji besi. 

Dua mantan peserta dari acara memasak di televisi ini pun berasal dari Indonesia dan Malaysia. 

Kasus pertama menjerat Setiyono (49). 

Mantan peserta ajang pencarian bakat memasak Masterchef di Indonesia ini, mencabuli seorang bocah laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Setiyono telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, tetapi dia mengajukan banding.

Kasus tersebut viral setelah muncul utas di media sosial X dari akun @mty1164924 pada Rabu (25/6/2025) pagi.

Dalam utas tersebut, pemilik akun mengaku sebagai tetangga Setiyono dan juga tetangga korban.

Korban dalam kasus itu adalah anak laki-laki berusia 14 tahun.

Menurut dia, kasus pencabulan itu diketahui oleh warga yang curiga karena korban selalu datang ke rumah Setiyono setiap petang.

Salah seorang warga lalu berinisiatif menanyai korban mengenai alasannya selalu mendatangi rumah Setiyono.

”Korbannya itu diancam dan dijanjikan ini itu sama pelakunya. Untung, tetangga ini langsung ngomong ke salah satu pemuda di situ. Pemuda ini langsung menginterogasi korban, ditanya ngapain saja, terus disuruh apa saja (oleh pelaku),” tulis akun tersebut.

Setelah mendapatkan bukti permulaan mengenai adanya dugaan kekerasan seksual, warga merencanakan penggerebekan.

Saat korban sedang di rumah pelaku, penggerebekan pun dilakukan.

Kepada warga, Setiyono mengakui telah mencabuli korban. Kemudian, kasus itu dilaporkan ke kepolisian.

Pemilik akun @mty1164924 menyebut, belum ada putusan yang jelas mengenai kasus itu sampai saat ini.

Ia berharap, kasus yang menyeret mantan peserta Masterchef tersebut diproses hingga tuntas.

Saat dihubungi pada Rabu, Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Wonosobo Inspektur Satu Nanang D Wibowo membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

Peristiwa itu disebut Nanang terjadi di rumah Setiyono di Kecamatan Kretek, Wonosobo.

Menurut Nanang, awalnya Setiyono memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

Setiyono beralasan ingin meminta bantuan korban untuk menstaples kardus pembungkus makanan ringan.

Saat korban sudah berada di dalam rumah, Setiyono meminta korban masuk ke kamarnya untuk mengambil dompet.

Ketika korban sudah di dalam kamar, Setiyono menyusul lalu memaksa korban melakukan tindakan cabul.

”Korban mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, ia telah mengalami tindakan pencabulan sebanyak kurang lebih 20 kali,” kata Nanang.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang kedua orangtuanya telah meninggal itu mengadu kepada kerabatnya pada November 2024.

Seusai kejadian tersebut, warga melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2025.

Setelah penggerebekan, warga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan gelar perkara, lalu menetapkan Setiyono sebagai tersangka.

Di samping itu, Nanang juga menyebut, pihaknya turut mendampingi korban dalam proses pemulihan psikologis setelah kejadian tersebut.

Kasus pencabulan oleh Setiyono tersebut ternyata telah disidangkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Penganiayaan

Kasus kriminal lainnya juga menjerat peserta Masterchef di Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang mantan finalis ajang memasak populer MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).

Dua pelaku itu bertanggung jawab atas kematian Nur Afiyah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Malaysia. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah bertindak dengan niat bersama dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Lim.

Ia menegaskan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan hasil dari kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh kedua terdakwa.

Penyiksaan terhadap Nur hingga meninggal itu terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia. 

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak pernah menerima gaji, serta tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

"Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja," ujar Dacia, menggambarkan betapa tragis nasib yang dialami oleh Nur Afiyah.

Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk apabila terbukti bersalah. 

Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan cambuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Viral Kasus Pencabulan Anak di Wonosobo, Pelaku Eks Peserta Ajang Pencarian Bakat Memasak dan di Kompas.com dengan judul "Finalis MasterChef Malaysia Siksa ART Indonesia hingga Tewas, Dihukum 34 Tahun Penjara".

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved