Viral di Media Sosial
Usai Larang Para Termul, Eks Wakapolri Saran BUMN Laporkan Silfester Matutina Pencemaran Nama Baik
Oegroseno menyarankan agar BUMN tempat Silfester ditunjuk sebagai komisaris membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah melarang para Termul atau singkatan dari Ternak Mulyono, sebutan untuk para pengikut keluarga Jokowi, membela Silfester Matutina, Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi.
Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.
Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.
"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," tulis Oegroseno seperti dikutip dari Instagram resminya pada Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, Oegro juga sempat menyenggol para Ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo.
Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya.
Oegro meminta agar para Termul tidak membela Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro seperti dikutip dari Instagram resminya pada Rabu (6/8/2025).
Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan.
Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro.
Susno Duadji: Jalani dulu
Eks Kabareskrim, Susno Duadji ikut mengomentari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang belum menjalani masa tahanan usai divonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah.
Susno Duadji mengatakan sebaiknya Silfester menjalani vonis yang sudah dijatuhkan.
“Kalau misalnya Pak Silfester mengelak, bertentangan dengan apa yang disampaikan kejaksaan. Tetapi kita sayangkan Pak Silfester, saya sangat hormat dengan dia, dia pengacara bagus, hendaknya laksanakan (penjara) itu, saya pernah dipenjara kok, enggak susah,” ujar Susno Duadji, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Susno juga memberi dukungan, dengan mengungkap bahwa dirinya juga pernah dipenjara.
| "Gak Usah Ribut" Pengakuan Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa di Rutan, Diberi Brownies |
|
|---|
| 'Kita Saling Jaga' Reaksi Bijak Anies saat Netizen Curhat Alami Depresi hingga Tak Mandi 7 Hari |
|
|---|
| Nenek yang Viral Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Warga Beraksi di Depok, Uang dan Ponsel Raib |
|
|---|
| 5 Fakta Terbaru Pemalakan Mobil Pelat D di Kebon Kacang Jakpus, Pelaku MN dan N Ditangkap |
|
|---|
| Viral Nenek Diduga Curi Uang dan HP di Petshop Depok, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Instagram-Oegroseno-dan-KompascomRahel.jpg)