Viral di Media Sosial

Usai Larang Para Termul, Eks Wakapolri Saran BUMN Laporkan Silfester Matutina Pencemaran Nama Baik

Oegroseno menyarankan agar BUMN tempat Silfester ditunjuk sebagai komisaris membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik. 

Tayang: | Diperbarui:
Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Rahel
LAPORKAN SILFESTER - Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyarankan BUMN untuk melaporkan Silfester Matutina atas pencemaran nama baik. (Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Rahel). 

Namun, kata Susno, meski dipenjara dirinya masih tetap bisa melakukan perbuatan baik.

"Saya pernah dipenjara kok. Jadi, apalagi kalau kita merasa benar gitu dipenjara, justru itu kebanggaan. Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara. Saya bangga gitu, saya pernah dipenjara, tapi saya  dipenjara bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat," paparnya.

"Jadi jangan takut dengan penjara. Kita di situ bisa berbuat yang baik gitu, membimbing yang lain," imbuhnya.

RESPON SILFESTER MATUTINA - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
RESPON SILFESTER MATUTINA - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kemudian Susno Duadji menyebut, setidaknya jalani dulu hukuman penjara, siapa tahu mendapat amnesti.

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

"Saya berharap begitu, bagus kalau memang dapat pengampunan entah berupa amnesti kah, atau apalah itu, jalankan dulu entah 3 hari, entah 24 jam, itu akan menjadi pertimbangan yang sangat bagus bagi presiden," tandasnya.

Kasus Silfester

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved