Ketua DPRD Ingatkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Harus Akomodasi Hak Masyarakat di Jakarta
Ketua DPRD Ingatkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Harus Akomodasi Hak Masyarakat di Jakarta
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) harus mengakomodasi hak masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok.
Kata Khoirudin, hal itu sudah disampaikannya kepada para anggota Pansus Raperda KTR yang diketuai oleh politisi Golkar, Farah Savira.
"Cari titik temu ya, agar tujuan Perda itu bisa tercapai untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Hak yang tidak boleh kena asap rokok, hak orang yang juga merokok, diatur," kata Khoirudin saat dihubungi, Jumat (28/6/2025).
Diketahui, saat ini, Raperda KTR masih dalam pembahasan mendalam oleh Pansus KTR DPRD Jakarta usai diberi perpanjangan waktu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sampai akhir September 2025.
Khoirudin menuturkan, jika Raperda KTR yang dibahas Pansus tidak selesai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan diambil alih oleh Bapemperda.
"Kan pansus itu dibuat untuk penyiapan Perda tentang merokok ya, kalau nanti gak selesai berarti harus segera dialihkan ke Bapemperda untuk dibahas di Bapemperda," tutur politisi PKS tersebut.
"Sejauh ini (pembahasan) berjalan lancar, semua bagus sesuai dengan rencana," sambung Khoirudin.

Lebih lanjut Khoirudin berharap dalam pembahasan Raperda KTR agar semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat.
"Kemarin si memang saya bilang semua yang pro dan kontra harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumen-argumennya," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira menjelaskan mengenai alasa perpanjangan waktu pembahasan yang diberikan oleh Bapemperda DPRD.
Farah mengatakan, awalnya pembahasan hanya dijadwalkan berlangsung dalam dua kali rapat.
Namun, adanya draf baru yang masuk membuat pihaknya perlu mengkaji ulang.
"Jadi memang kita mereview ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah di-acc Pak Gubernur dengan yang terupdate terkini, makanya sedang kita baca ulang dan kita review bersama-sama," kata Farah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.