Panas 2 Pedagang Daging Babi Rebutan Pelanggan, Ribut Sampai Ada yang Tebas Celurit

Dua pedagang daging babi ribut hingga salah satunya mengambil celurit dan menebaskannya ke bagian punggung.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PEDAGANG DAGING BABI RIBUT - ILUSTRASI PEDAGANG DAGING BABI - Daging babi di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (31/3/2018). Dua pedagang daging babi ribut rebutan pelanggan di Kabupaten Malang, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pedagang daging babi ribut hingga salah satunya mengambil celurit dan menebaskannya ke bagian punggung.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terjadi sekira Pukul 13.00 WIB.

Kedua pedagang daging babi itu adalah Miono (39) dan Hadi Priyanto (43).

Keduanya ribut gara-gara rebutan pelanggan.

Hadi merasa langganannya diambil Miono. Pedagang yang lebih tua empat tahun itu menyamperi rumah sejawatnya sambil membawa celurit.

Keduanya sempat cekcok, lalu Hadi menandaskannya dengan celurit yang diarahkan ke punggung Miono.

Pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” kata Bambang kepada TribunJatim-Timur, Selasa (24/6/2025). 

Kejadian ini sempat diketahui oleh warga setempat. Mereka bahkan sempat melerai kemudian membawa korban ke RSUD Kanjuruhan karena mengalami luka. 

"Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pakisaji. Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang," jelasnya.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekira pukul 14.45 WIB. 

Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti celurit, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved