REKAM Jejak dan Harta Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK, Gubernur Bobby Siap Diperiksa
Rekam jejak dan harta kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumatera Utara yang terjaring OTT KPK, Kamis (26/6/2025). Gubernur Bobby siap diperiksa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak rekam jejak dan harta kekayaan Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR atau Kadis PUPR Sumatera Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (26/6/2025).
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution siap dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut.
"Ya, namanya proses hukum, kita bersedia saja, jadi, bersedia saja (diperiksa KPK),” kata Bobby dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
Bobby menegaskan Pemerintah Provinsi Sumut wajib memberikan keterangan, jika berkaitan dengan dugaan aliran uang.
"Saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan," ucapnya.
Sedangkan, KPK telah merespons pernyataan Bobby Nasution yang siap diperiksa dalam perkara tersebut.
"KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Rekam Jejak Topan Ginting
Pejabat Negara Lelaki berusia 42 tahun ini diketahui merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007.
Usai menyelesaikan pendidikan, dia langsung bertugas di Pemko Medan sebagai ASN.
Beberapa jabatan strategis diembannya di awal karier, mulai dari Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan hingga dipercaya menjadi Kepala Bidang di Kominfo Medan.
Selanjutnya, pada tahun 2019, dia menempati posisi sebagai camat di Medan Tuntungan.
Lalu, semasa Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan tahun 2021, karier Topan juga semakin moncer.
Dia dipercaya menduduki jabatan sebagai Kadis Pekerjaan Umum (PU) sejak tahun 2022 hingga Bobby menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota.
Tidak hanya itu, pada Senin (13/5/2024), Bobby juga pernah melantiknya sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, jabatan yang diemban Topan hingga pilkada serentak 2024 selesai.
Kemudian, setelah Bobby terpilih jadi Gubernur Sumatera Utara, dia membawa Topan ke Pemprov Sumut. Topan pun dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.
Lalu, empat bulan berselang, Topan di OTT KPK karena terjerat kasus korupsi pembangunan jalan.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, total kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201.
Namun, di LHKPN itu masih dijelaskan bahwa Topan kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
1. Tanah dan bangunan seluas 137 m⊃2;/90 m⊃2; di Kota Medan, dari hibah tanpa akta sebesar Rp 500.000.000.
2. Tanah seluas 432 m⊃2; di Kota Medan, dari hasil sendiri Rp 440.000.000.
3. Tanah seluas 120 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 450 m⊃2;/400 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.
5. Mobil Toyota Inova tahun 2024 dari hasil sendiri Rp 380.000.000.
6. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 dari hasil sendiri Rp 200.000.000.
7. Harta bergerak lainnya Rp 86.580.000.
8. Kas setara kas Rp 2.260.368.201.
Lima Orang Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
TOP (Topan Ginting) merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Asep mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Asep.
Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut.
Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang dipegang oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
(TribunJakarta/Tribunnews.com/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.