Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Meluas, Forum Purnawirawan Mau Sambangi SBY
Forum Purnawirawan semakin memperluas upaya pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan menanyakan sikap SBY
TRIBUNJAKARTA.COM - Forum Purnawirawan semakin memperluas upaya pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Setelah mengirim surat resmi ke DPR, para pensiunan prajurit TNI itu akan menyambangi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY yang juga purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal itu merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang juga salah satu penandatangan surat usulan pemakzulan Gibran, mengatakan, pihaknya mencari kesempatan untuk bertemu SBY.
"Nah, kalau soal menemui itu kan bisa tertutup ya. Mungkin nanti kita cari pendekatan-pendekatannya tidak formal," kata Fachrul, usai konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Fachrul lantas membandingkan sikap SBY dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pasca-masa jabatan.
Ia menilai, SBY tidak lagi "cawe-cawe" setelah purna tugas, berbeda dengan Jokowi yang disebutnya masih menunjukkan intervensi.
"Bisa saja (bertemu SBY) karena kalau Pak SBY berbeda banget dengan Pak Jokowi. Begitu selesai masa tugasnya, dia enggak cawe-cawe lagi. Sehingga kalau kita ngomong cawe-cawe Jokowi itu," kata dia.
"Sehingga kita cari bagaimana keberpihakannya (SBY) terhadap apa yang sedang kita lakukan. Meskipun kita tahu masalah politik tidak dalam pernyataan, tapi dalam hal yang dilakukan di dalam pernyataan itu," jelas Fachrul.
Fachrul Razi juga menegaskan, pemakzulan Gibran merupakan langkah mendesak demi keberlangsungan bangsa.
Ia khawatir dengan potensi kepemimpinan Gibran jika Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap. "Enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena (kalau) lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi menegaskan, syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
"Bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45," jelas mantan Menteri Agama (Menag) itu.
Fachrul Razi berharap DPR tidak menunda-nunda proses penyelidikan. Ia khawatir akan dampak negatif terhadap citra Indonesia di mata internasional jika situasi ini terus berlarut-larut.
"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," pungkas Fachrul.
Makan Siang Gratis Gibran-Dasco? Simak Analisis Motif Politik 3 Presiden di Baliknya |
![]() |
---|
3 Menu di Meja Makan Gibran dan Dasco, Pengamat Baca Segitiga Hubungan Prabowo-Megawati-Jokowi |
![]() |
---|
Pernah Dibully karena Disebut Politik Dinasti, Ketua RT Gen Z Jakut Kini Salat Jumat Bareng Gibran |
![]() |
---|
Menantu SBY Bagikan Momen Bahagia Wisuda Lulus S1 FE Unpad Saat Isu Ijazah Jokowi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
PROFIL Wali Kota Solo Respati Ardi yang Tak Larang Bendera One Piece, Gibran Rakabuming Jadi Panutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.